Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi
Bengkulu menurunkan inspektur tambang untuk meneliti tujuh perusahaan
tambang batu bara.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin,
Senin mengatakan penelitian tersebut terkait rekomendasi panitia khusus
DPRD setempat agar izin usaha tujuh pertambangan itu dicabut.
"Kami akan meneliti dan mengevaluasi temuan dari Pansus atas tujuh
perusahaan tambang yang menurut DPRD menyalahi aturan sehingga muncul
rekomendasi pencabutan IUP," ucapnya.
Ia mengatakan inspektur tambang yang tugas dan fungsinya memang
mengawasi kegiatan pertambangan agar sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dalam menjalankan aktivitas.
Jika ditemukan pelanggaran sesuai dengan temuan Pansus, maka rekomendasi DPRD tersebut menurutnya layak ditindaklanjuti.
Sebelumnya juru bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Provinsi
Bengkulu Rosnaini Abidin menyebutkan tujuh perusahaan tambang agar
dicabut IUP-nya karena beroperasi tidak sesuai aturan.
"Tujuh perusahaan tambang yang mengeksploitasi batubara dan pasir
biji besi kami rekomendasikan agar izin usahanya dicabut karena dalam
prakteknya sudah menyalahi aturan," kata Rosnaini Abidin dalam rapat
paripurna penyampaian laporan Pansus atas pembahasan Raperda Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, pekan lalu.
Tujuh perusahaan yang direkomendasikan pencabutan izin usaha
pertambangannya yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT
Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban
Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana.
Sedangkan tujuh perusahaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya
yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global
Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto.
Selain merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),
Pansus juga mendesak pemerintah untuk memastikan adanya dana jaminan
reklamasi usaha pertambangan.
"Karena selama ini tidak ada bukti bahwa jaminan reklamasi ini
benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan tambang dengan
pencadangan dana di bank daerah yang ditunjuk Gubernur," katanya.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
DPRD Provinsi Bengkulu, Firdaus Djaelani mengatakan rekomendasi tersebut
berdasarkan temuan lapangan.
"Ada kegiatan yang menyalahi aturan perundang-undangan, seperti
memasuki kawasan hutan tanpa perizinan lengkap sehingga kami
rekomendasikan dicabut izinnya," katanya.
Selain itu, kegiatan eksploitasi pertambangan, khususnya batubara
menurut Firdaus hampir seluruhnya tidak mengindahkan kaidah pengelolaan
lingkungan hidup.
Jika dibiarkan, kata dia, maka masyarakat Bengkulu yang akan
merasakan dampak kerusakan lingkungan dalam 15 hingga 20 tahun
mendatang. (ANT)
Dinas ESDM teliti tujuh perusahaan batu bara
Senin, 18 Maret 2013 17:56 WIB 3058