Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu
menyetujui pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak yang
dimekarkan dari Kabupaten Rejanglebong.
Ketua Panitia khusus (Pansus) pembentukan daerah otonomi baru calon
Kabupaten Lembak, Hery Alfian saat menyampaikan laporan dalam rapat
paripurna mengatakan seluruh persyaratan pemekaran sudah lengkap.
"Kami menyetujui pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Lembak
dari Kabupaten Rejanglebong karena seluruh persyaratan sudah terpenuhi,"
katanya, saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus pembentukan
daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak di Gedung DPRD Bengkulu,
Selasa.
Persetujuan Pansus tersebut mendapat sambutan tepuk tangan dari
sekitar 100 warga Lembak yang hadir di gedung DPRD mengikuti rapat
paripurna terbuka itu.
Hery mengatakan persyaratan administrasi mulai dari dukungan
masyarakat Badan Perwakilan Desa (BPD) di mana dari 67 desa dan
kelurahan di tujuh kecamatan calon, sebanyak 65 BPD menandatangani
persetujuan pemekaran.
Termasuk persyaratan nama calon ibu kota kabupaten yakni di
Kecamatan Padang Ulak Tanding, menurutnya sudah diperbaiki pemerintah
Kabupaten Rejanglebong.
"Dokumen persetujuan DPRD Bengkulu dan DPRD Rejanglebong serta persetujuan Gubernur juga sudah lengkap," paparnya.
Setelah pembacaan laporan Pansus, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Kurnia Utama menawarkan usulan pemekaran tersebut, dan disambut
persetujuan oleh seluruh anggota DPRD.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam sambutannya mengatakan
pemekaran Kabupaten Lembak menjadi salah satu kebutuhan daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
"Proses ini akan kita kawal bersama dan komunikasi yang terjaga dan
baik sangat penting karena kesalahan dalam komunikasi bisa membawa
dampak yang tidak baik," ujarnya.
Ia mengharapkan seluruh masyarakat di tujuh kecamatan yang menjadi
calon Kabupaten Lembak bersabar selama proses pemekaran di tingkat pusat
berjalan.
Kepada para presidium pemekaran, ia mengharapkan masukan positif
dalam setiap permasalahan yang mungkin muncul selama proses penggodokan
di tingkat pemerintah pusat.
Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak, Ishak Zaidin mengatakan
secara umum tidak ada kendala dalam persyaratan untuk membentuk daerah
otonomi baru itu.
"Seluruh persyaratan sudah lengkap, tidak ada lagi kendala bagi
pemerintah pusat untuk tidak menyetujui usulan kami," katanya.
Ia menuturkan usulan pemekaran mulai dirintis pada 2006 dengan 10
orang tim inti, di mana tujuh kecamatan akan menjadi bagian dari calon
Kabupaten Lembak.
Tujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Padang Ulak Tanding,
Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Binduriang, Sindang Kelingi,
Sindang Dataran dan Kota Padang.
Tujuan pemekaran kata dia, tidak lain untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan.
"Dari beberapa desa pelosok menuju ibu kota kabupaten sangat berat
ongkos perjalanannya. Dari sisi perekonomian juga sangat penting karena
selama ini seluruh hasil bumi dipasok ke Kota Lubuklinggau Sumatera
Selatan," ucapnya, menerangkan.
Selain itu, menurutnya eks-kewedanan Padang Ulak Tanding merupakan
satu-satunya kewedanan di wilayah Provinsi Bengkulu yang belum mekar
menjadi kabupaten.
Kabupaten Rejanglebong sebagai kabupaten induk saat ini sudah mekar menjadi tiga kabupaten yakni Kepahiang dan Lebong. (Antara)
DPRD setujui pembentukan Kabupaten Lembak
Rabu, 15 Mei 2013 9:07 WIB 2492
.....Dari sisi perekonomian juga sangat penting karena selama ini seluruh hasil bumi dipasok ke Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.....