Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi
Bengkulu menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan pertambangan
yakni PT Ratu Samban Mining dan PT Selomoro Banyuarto.
"Kedua perusahaan tambang ini dihentikan sementara operasinya,
karena masalah pengelolaan lingkungan dan konflik dengan warga
setempat," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Bengkulu, Karyamin di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan PT Ratu Samban Mining di Kabupaten Bengkulu Utara
bergerak di bidang pertambangan batubara, sedangkan PT Selomoro
Banyuarto menggali pasir biji besi di Kabupaten Kaur.
Penghentian sementara kata dia, akan berakhir, jika perusahaan
menyelesaikan permasalahan pengelolaan lingkunga dan konflik dengan
warga sekitar lokasi pertambangan.
"Belum ada keputusan kapan mereka kembali beroperasi, yang pasti
harus menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di lapangan,"
tambahnya.
Selain dua perusahaan itu, Dinas ESDM juga telah mengevaluasi
sejumlah perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di daerah itu.
Evaluasi tersebut terkait rekomendasi kalangan DPRD Provinsi
Bengkulu saat membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang izin usaha
pertambangan.
Rekomendasi DPRD Bengkulu, tujuh perusahaan agar dicabut izin usaha
pertambangannya yakni PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT
Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban
Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana.
"Setelah kami evaluasi, memang sebagian besar bermasalah dalam pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Sedangkan tujuh perusahaan yang perlu ditinjau ulang izin usahanya
yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global
Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto.
Selain merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),
DPRD juga mendesak pemerintah untuk memastikan adanya dana jaminan
reklamasi usaha pertambangan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Firdaus Djaelani
mengatakan rekomendasi pencabutan tujuh perusahaan pertambangan tersebut
berdasarkan temuan lapangan.
"Ada kegiatan yang menurut kami menyalahi aturan
perundang-undangan, seperti memasuki kawasan hutan tanpa perizinan
lengkap, sehingga kami rekomendasikan dicabut izinnya," ungkapnya.
Selain itu, kegiatan eksploitasi pertambangan, khususnya batubara
menurut Firdaus hampir seluruhnya tidak mengindahkan kaidah pengelolaan
lingkungan hidup.
Jika dibiarkan, kata dia, maka masyarakat Bengkulu yang akan
merasakan dampak kerusakan lingkungan dalam 15 hingga 20 tahun
mendatang. (Antara)
ESDM hentikan kegiatan dua perusahaan tambang
Senin, 10 Juni 2013 17:58 WIB 11330