Kapolda: Sengketa lahan

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Burhanuddin Andi. (Istimewa)

.....Untuk meredam ancaman konflik sengketa lahan itu instansi terkait harus cepat tanggap menyelesaikan akar masalah yang sudah terlanjur rumit selama ini.....
Berita Terkait
Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Burhanudin Andi menilai sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan besar di daerah itu suatu saat bisa menjadi "bom waktu" karena potensi konfliknya cukup besar.

"Untuk meredam ancaman konflik sengketa lahan itu instansi terkait harus cepat tanggap menyelesaikan akar masalah yang sudah terlanjur rumit selama ini," kata Kapolda Burhanuddin Andi kepada wartawan pada acara koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan, kerja sama antar-BPN dan jajaran Polda untuk menyelesaikan sengketa lahan di Bengkulu sangat tepat karena jarang sekali kedua instansi itu bisa kerja sama mengatasi masalah lahan.

Momen tersebut akan dijadikan kekuatan untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan perkebunan besar atau wilayah pertambangan.

Penegak hukum dan instansi terkait menjadi jalan terbaik memecahkan kebekuan untuk tidak berkembang menjadi konflik besar-besaran.

Selama ini hampir setiap hari ada laporan tentang konflik tanah masuk ke Polda Bengkulu, untuk menyelesaikannya pihak Polres dan Polsek menjadi ujung tombak di lapangan mencari fakta dan data untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami tidak mau menjadi bemper perusahaan untuk menekan masyarakat masalah tanah, tapi akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut tidak melalui jalur hukum," tandasnya.

Polisi pada prinsipnya tetap berpihak kepada masyarakat dalam berbagai aspek termasuk penyelesaian tanah yang terjadi konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitarnya.

Di Provinsi Bengkulu ada beberapa perusahaan besar terjadi konflik tanah dengan masyarakat antara lain PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma.

Ia menyarankan, institusi PT SIL itu perlu ditinjau ulang karena cukup banyak sengketa dengan warga meskipun mereka sudah sah menjadi pemenang tender atas aset PT Way Sebayur di Bengkulu.

Untuk memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) PT SIL itu tergantung dengan pemerintah daerah, bila berpihak pada rakyat harus cermat memperpanjangnya karena masalahanya sudah cukup rumit.

Untuk menyelesaikan berbagai konflik tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil seluruh bupati dan wali kota untuk meminta data pemberian izin termasuk syarat memperpanjang HGU perusahaan tersebut, ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Binsar Simbolon didampingi Kepala BPN Kota Bengkulu Iskandar Zulkarnain berjanji akan bekerja sama dengan jajaran Polda Bengkulu untuk menyelesaikan berbagai kasus dan sengketa lahan di daerah itu.  (Z005)

Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © 2012

Komentar Pembaca
Kirim Komentar