Pabrik CPO diminta tak membuang limbah ke sungai
Kamis, 23 Februari 2012 16:55 WIB
Ilustrasi limbah. (FOTO ANTARA)
Pabrik sudah jalan dan limbah telah dibuang ke sungai tetapi belum ada kajian dari kunsultan itu sama saja ilegal
Berita Terkait
Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara tertulis meminta manajemen PT Karya Sawitindo Mas selaku pemilik pabrik CPO tidak membuang limbah ke sungai Kukun sebelum media pembuangan limbah dikaji oleh konsultan lingkungan.
"Kami akan menyampaikan melalui surat agar sementara waktu perusahaan tidak membuang limbah ke Sungai Kukun sebelum konsultan lingkungan melakukan kajian dan memastikan limbah pada kolam terakhir aman bila dibuang ke sungai," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Hermasyah di Mukomuko, Kamis.
Hal ini disampaikan Hermasyarah menindaklanjuti hasil temukan Komisi III DPRD setempat dalam kegiatan ispeksi mendadak (sidak) di pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas (KSM) beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, pihaknya juga meminta secara tertulis kepada kantor lingkungan hidup untuk rutin mengawasi aktivitas PT KSM agar perusahaan tidak membuang limbahnya ke sungai Kukun.
"Dua surat yang akan kami sampaikan kepada PT KSM agar tidak membuang limbah ke sungai dan kantor lingkungan hidup untuk memastikan limbah tidak dibuang ke sungai," ujarnya.
Sebelumnya legislator menilai aktivitas pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT KSM ke Sungai Kukun ilegal karena tanpa melalui kajian konsultan.
"Pabrik sudah jalan dan limbah telah dibuang ke sungai tetapi belum ada kajian dari kunsultan itu sama saja ilegal," kata Anggota Komisi III DPRD setempat Rusman Aswardi.
Ia minta supaya manajemen pabrik kelapa sawit (PKS) PT KSM tidak berlindung dibalik lingkungan hidup dengan melakukan pelanggan dan menyalahi aturan yang ada.
Seharusnya sesuai aturan, pabrik PT KSM sebelum melakukan operasi pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit mentah setelah limbah dilakukan kajian oleh konsultan selama satu tahun agar limbah aman dibuang ke sungai.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup setempat Risber mengatakan, Bupati Kabupaten Mukomuko Ichwan Yunus tidak akan mengeluarkan izin defenitif bagi PT KSM terkait pembuangan limbah perusahaan itu jika belum ada kajian media air selama satu tahundari dari konsultan lingkungan.
Menurut dia, kajian media air oleh konsultan lingkungan ini guna memastikan biota air, tanah, dan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
"Output ini sebagai dasar bagi bupati untuk mengeluarkan izin seperti dalam dokumen kajian sehingga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 01/2010 tentang pengelolaan pencemaran air," ujarnya.
Ditempat terpisah Manajer PT KSM Sahril mengatakan, pihaknya telah berusaha mencari dan menghubungi konsultan lingkungan di Kota Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat namun sampai saat ini belum ada realisasi.
Namun, kata dia, pihaknya berjanji akan mencarikan konsultan lingkungan guna melakukan kajian terhadap media air supaya aman digunakan oleh masyarakat setempat.
Pihak perusahaan menyetujui dan berjanji akan mencari konsultan lingkungan guna melakukan kajian terhadap air Sungai Kukun yang digunakan oleh perusahaan untuk membuang limbah pabrik kelapa sawit(KR-FTO)
Editor: Usmin
COPYRIGHT © 2012