Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu
menekankan baik individu maupun kelompok yang terindikasi mengajak
pemilih untuk tidak menggunakan hak suara pada Pemilu 2014 (9/4) akan
diancam dengan hukuman pidana.
"Kami menemukan spanduk yang memuat ajakan golput, ini meresahkan,
kasus ini langsung kami limpahkan ke Polresta Bengkulu," kata Ketua KPU
Kota Bengkulu, Darlinsyah di Bengkulu, Selasa.
Dia mengatakan oknum yang terindikasi mengajak masyarakat menjadi
golongan putih alis tidak berpartisipasi Pemilu akan dipidana sesuai
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.
"Pelaku terancam pasal 308 UU Nomor 8 Tahun 2012," kata dia.
Dia menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
kekerasan, atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk
memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan
ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan
suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda
paling banyak Rp24 juta.
Darlinsyah menyayangkan sikap oknum yang memasang spanduk ajakan
golput itu, selain meresahkan, ajakan tersebut juga bertentangan dengan
upaya KPU setempat yang selama ini berusaha meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk memilih.
"Kami sudah gencar memberikan sosialisasi untuk tidak golput, tiba-tiba ada spanduk gelap seperti ini," kata dia.
Menurut dia, menjadi golongan putih bukanlah sebuah pilihan, karena
menjadi golput tidak akan menyelesaikan masalah yang selama ini
dikeluhkan masyarakat.
"Tindakan golput malah akan menambah panjang persoalan dangan
masalah baru lagi, dengan tidak memilih maka orang yang akan duduk
sebagai legislatif bisa jadi bukan orang yang mempunyai kapasitas atau
mereka yang tidak mengerti apa yang selama ini diaspirasikan oleh
masyarakat, sehingga ini akan menambah panjang daftar masalah bangsa,
oleh sebab itu gunakanlah hak suara dengan bijak," ujarnya. (Antara)
KPU : pemasang spanduk ajakan golput terancam pidana
Rabu, 9 April 2014 8:54 WIB 1659