Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memutuskan untuk menghentikan kasus politik uang oleh pelaku yang diduga suruhan oknum calon legislatif Partai Gerindra setempat.
"Kasus ini kami hentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Muchtadir Munib di Mukomuko, Selasa.
Muntadir Munib didampingi dua anggota Panwaslu setempat Ita Hartati dan Padlul Azmi mengatakan menghentikan kasus ini setelah dua kali melakukan gelar perkara bersama gabungan penegakan hukum (Gakumdu) Pemilu yang terdiri atas Panwaslu, polisi, dan jaksa, Gakumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini SB terlapor yang telah memberikan sebanyak 14 amplop berisi uang Rp100.000 per amplop kepada dua orang untuk memilih oknum caleg Partai Gerindra dalam Undang-undang tidak termasuk pelaksana pemilu, peserta, dan bukan petugas kampanye.
"Kami sudah berusaha mengecek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan memang di sana tidak ada nama SB sebagai petugas kampanye Partai Gerindra," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan untuk SB tetapi dia tidak berada di tempat. Dan sebagai bukti Panwaslu dua kali melayangkan surat adalah tanda tangan ekspedisi dari kepala desa jika warganya tidak ada di tempat.
Ia mengatakan, pengusutan sampai mendatangi desa tempat tinggal SB itu merupakan upaya Panwaslu sejak awal untuk mengangkat kasus ini.
Lebih lanjut ia menegaskan, kasus ini dihentikan karena terganjal dengan Undang-undang yang tidak menyebutkan setiap orang yang memberikan uang atau barang. Tetapi pelaksana, peserta, dan dan petugas kampanye.
Berikutnya, kata dia, Panwaslu akan membuat berita acara pengembalian barang bukti uang kepada terlapor sebanyak Rp1,4 juta.***1***