Jakarta (Antara) - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, penduduk di Riau
terutama masyarakat adat bisa mengajukan perizinan dalam mengelola suatu
kawasan hutan milik negara dengan tujuan agar perekonomian masyarakat
setempat bisa lebih sejatera.
"Masyarakat adat berhak mengelola kawasan hutan. Kalau orang dari
jauh datang, boleh kelola hutan milik negara. Kenapa lembaga adat tidak
boleh," katanya saat memberi sambutan peringatan hari ulang tahun (HUT)
ke-57 Provinsi Riau di halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu.
Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya lebih mengutamakan secara
khusus di provinsi yang memiliki jumlah penduduk sekitar enam juta jiwa
tersebut dalam mengelola kawasan-kawasan hutan adalah masyarakat sekitar
dan masyarkat adat.
Selama menjadi Menhut sekira lima tahun, ia mengemukakan, sudah
memberikan izin kepada masyarakat mengelola hutan 60 tahun dan 90 tahun
seluas lebih dari 200.000 hektare kawasan hutan di Riau.
Dua ratus ribuan hektare luas kawasan hutan di Riau tersebut
dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan hutan tanaman rakyat, hutan
kemasyarakatan dan hutan desa untuk lembaga adat yang berada di provinsi
itu.
"Pada kesempatan yang begitu penting ini karena dihadiri gubernur
dan para bupati, kalau masih ada hutan bekas perusahaan pemegang izin
Pengusahaan Hutan (HPH), nanti kita lihat bersama-sama. Sebab saya masih
satu bulan setengah menjadi menteri kehutanan," ucapnya.
Menurut dia, saat ini pemerintah terutama mulai melakukan
pemerataan pembangunan pada semua sektor, agar masyarakat tempatan bisa
mengelola lahan dan semakin kecil porsi pelepasan kawasan hutan untuk
korporasi.
"Selama lima tahun saya menjabat, hanya satu kali pelepasan kawasan
hutan di Riau dan itu untuk kepentingan pangan. Hanya untuk perusahaan
sagu seluas sekitar 12.000 hektare," ujarnya.
Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan kini terus mengembangkan pengelolaan kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat (social forestry).
Oleh karena itu, ia berpesan, agar pemerintah daerah terutama
kabupaten/kota di Riau untuk mengambil peluang, supaya masyarakat
provinsi tersebut dapat mengelola kawasan hutan dari konsesi perusahaan
yang sudah berakhir izinnya.
"Kalau masih ada di kabupaten/kota kawasan hutan yang berakhir izin
perusahaannya. Cukup beri rekomendasi berikan untuk rakyat agar
keadilan tercipta," demikian Zulkifli Hasan. (Antara)
Menhut : masyarakat adat bisa kelola hutan
Minggu, 10 Agustus 2014 13:21 WIB 2203