Mukomuko (Antara) - Masih banyak desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ragu untuk menyusun peraturan desa untuk kepentingan wilayahnya.
"Masih banyak desa yang belum menyampaikan rancangan peraturan desa (Raperdes) terkait pengelolaan keuangan desa dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2013 tentang Desa karena mereka ragu cara menyusunnya,"
kata Pelaksana harian Kepala Bagian Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Rabu.
Ia menyebutkan ada empat peraturan desa yang penting diutamakan dalam melaksanakan undang-undang terbaru tentang desa itu, yakni prdes pokok-pokok pengelolaan keuangan desa.
Kemudian, lanjutnya, perdes pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai sumber pemasukan desa dan perdes pembentukan lembaga kemasyaratan desa (LKD) untuk pengelolaan di desa.
Menurutnya, pada 10 September 2014 bagian itu telah menyurati desa tentang permintaan penyampaian perdes. Dan diutamakan empat perdes BUMdes, namun sampai sekarang terakhir 17 September belum banyak yang mengantar.
Ia mengatakan pihaknya siap menerima konsultasi pendampingan di kantor itu terkait penyusunan perdes bagi desa yang masih ragu karena keraguan itu maka diintensifkan konsultasi dan komunikasi.
"Tidak mesti kami ke desa mereka juga bisa konsultasi ke bagian hukum," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 19 raperdes yang masuk dari desa dan dalam tahap evaluasi, harmoninasi, klarifikasi.
Raperdes itu, lanjutnya, pengajuan dari Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya, Desa Aur Cina, Desa Lubuk Bangko, Surian Bungkal, Desa Retak Mudik, Desa Mekar Mulya, Desa Tirta Mulya, Desa Pondok Kopi, Desa Sungai Jerinjing, Desa Sungai Ipuh 2, Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya, dan Desa Sungai Ipuh.
"Baru desa itu yang telah mengajukan raperda dari sebanyak 148 desa di daerah ini," ujarnya.
Namun, lanjutnya, untuk pengesahan perdes APBDes 2015 ditargetkan selesai Desember 2014.***1***