Mukomuko (Antara) - Nelayan Desa Pasar Bantal, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantah menggunakan pukat harimau atau trawl untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.
"Pukat yang kami gunakan ini bukan pukat trawl atau pukat harimau tetapi cangkrang yang telah dimodifikasi," kata Ketua Nelayan Desa Pasar Bantal, Munzilin di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu untuk membantah berbagai tudingan pihak pihak yang menyudutkan kapal nelayan di wilayah itu menggunakan pukat minus trawl untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.
Menurut dia, semua tudingan terkait jenis pukat yang digunakan oleh nelayan di wilayahnya itu fitnah yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya.
Ia menyatakan, berani membuktikan kalau pukat yang digunakan oleh sebagian besar nelayan di wilayahnya itu bukan trawl atau pukat harimau.
Ia menjelaskan, panjang pukat yang digunakan nelayan setempat hanya tujuh meter dan lebar tiga meter. Sedangkan mesin yang digunakan hanya mesin jenis untuk penggilingan cabai merah.
Menurut dia, kalau pukat trawl itu panjang dan lebarnya saja sampai 20 meter. Sedangkan mesin yang digunakan berukuran delapan hingga 16 silinder.
Jadi, katanya, wajar saja jika pukat harimau dengan panjang itu dapat merusak terumbu karang.
"Kalau pukat yang kami gunakan ini tidak sampai merusak terumbu karang dan hal ini sudah pernah diuji coba dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang lama dan hasilnya pukatnya tidak berbahaya," ujarnya.
Ia menerangkan, razia yang digelar tim dari DKP, TNI AL dan Polisi Air, membuat nelayan di wilayahnya sejak dua minggu terakhir tidak berani melaut.
Menurut dia, kalau hal itu terus berlangsung maka nelayan di wilayahnya tidak bisa menghidupi keluarganya.
Ia mengatakan, kalau nelayan tidak boleh menggunakan kapal dan pukat ini, carikan penggantinya. Jangan nelayan dibiarkan resah dan tidak bisa melakukan aktivitas lagi.
Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Junaidi mengingatkan nelayan agar tidak menggunakan pukat trawl atau sejenisnya untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.
"Gunakan alat tangkap yang legal. Dan kami melakukan razia ini guna menjalankan aturan," ujarnya.
Ia yakin, nelayan setempat dapat mengganti alat tangkapnya dengan alat tangkap yang legal. Sehingga tidak melanggar aturan.***1***