Mukomuko (Antara) - Pejabat Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak akan merekomendasi perpanjangan izin usaha tambang galian C batu koral yang diduga melanggar aturan di daerah itu.
"Kalau terbukti usaha galian C itu melanggar aturan, setelah habis izinnya tidak akan kita perpanjang lagi," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Kamis.
Beberapa petugas dari KLH setempat mengecek salah satu usaha tambang galian C batu koral di Sungai Batang Muar yang dilaporkan oleh warga setempat melanggar izin.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari warga setempat, usaha galian C milik RW tersebut diduga memperluas lokasi galian batu di luar izin.
Kalau izin lokasi galian C batu milik RW tersebut, katanya, seluas setengah hektare. Tetapi dalam laporan warga setempat diduga lokasinya sudah meluas seluas satu hektare.
Ia mengatakan, kalau laporan warga tersebut terbukti benar, maka pemilik usaha tersebut akan dipanggil ke instansi itu guna mempertanggungjawabkan semua tindakannya.