Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli
penyakit jiwa atau psikater dalam lanjutan sidang dengan terdakwa
Jessica Kumala Wongso.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, JPU juga kembali akan menghadirkan ahli ilmu racun atau toksikolog.
"Katanya psikiatri dan ahli toksikologi," kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, kepada wartawan, Kamis pagi.
Dalam sidang Rabu 3 Agustus lalu, JPU juga telah menghadirkan ahli
forensik toksikologi kimia dan biologi Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol
Nur Samran Subandi.
Samran mengatakan tindakan menggaruk tangan
Jessica tidak bisa disimpulkan dia telah menyentuh siandia kendati zat
beracun itu memang menimbulkan efek gatal dan panas jika terpapar di
kulit.
"Salah satu gejala adalah gatal, tapi saya tidak bisa katakan karena (sianida) itu," kata dia.
Wayan Mirna Salihin kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnem di Kafe
Olivier Jakarta Pusat dan kemudian tewas di RS Abdi Waluyo pada 6
Januari 2016.
Jaksa mendakwa teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, dengan tuduhan pembunuhan berencana dalam perkara itu.
Giliran ahli penyakit jiwa dihadirkan pada sidang Jessica
Kamis, 18 Agustus 2016 10:48 WIB 1406