Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2017 mulai memberlakukan aturan yang mengatur persyaratan pendidikan terakhir perangkat desa minimal tamatan SMA sederajat.
"Seluruh perangkat desa di daerah ini mulai tahun 2017 wajib minimal tamatan SMA. Yang tidak tamatan SMA diganti," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Juni Erwani, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi pemerintahan desa.
Ia mengatakan, kalau sekarang ini masih banyak perangkat desa yang tersebar di 148 desa di daerah itu yang tamatan SMP.
Juni mengatakan perangkat desa yang tidak tamat SMA merupakan perangkat desa produk lama. Kalau perangkat desa yang baru tamat SMA.
Ia mengatakan berdasarkan aturan terbaru perangkat desa yang tidak tamat SMA tersebut diganti, kemudian dilakukan rekrutmen perangkat baru. Selain itu umur perangkat desa dibatasi maksimal 45 tahun.
Menurut dia, persyaratan pendidikan perangkat desa dibatasi minimal tamat SMA untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa.
Ia mengatakan gaji perangkat desa sekarang ini cukup besar sehingga pengelolaan keuangan di desa harus disesuaikan dengan tingkat pekerjaannya.
Selain itu, katanya, aturan sekarang ini semakin ketat guna mengawasi pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.***2***
Mukomuko berlakukan aturan perangkat desa tamatan SMA
Kamis, 8 Desember 2016 0:16 WIB 1959