Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa 2014 di daerah itu.
"Dua tersangka ini mantan pejabat sementara kepala desa dan mantan kepala desa," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto di Mukomuko, Rabu.
Ia mengungkapkan satu kasus dugaan korupsi dana desa tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sekarang ini, katanya, menunggu ekspos untuk menyatukan persepsi terkait besaran kerugian negara akibat kasus tersebut.
Ia mengatakan ada perbedaan persepsi antara penyidik kepolisian resor setempat dengan penyidik Kejaksaan Negeri setempat terkait besaran kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.Termasuk saksi ahli dalam kasus ini.
Pihak kepolisian resor setempat tidak hanya menangani satu kasus dugaan korupsi dana desa, masih ada beberapa kasus korupsi dana desa di daerah itu.
Ia mengungkapkan ada dua kasus dugaan korupsi lainnya masih dalam tahap "Pull Paket" data dan alat bukti yang dapat memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi.
Ia menerangkan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai kasus dugaan korupsi itu karena belum P21 sesuai dengan instruksi Presiden RI.***2***
Polisi Mukomuko Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Kamis, 26 Januari 2017 0:09 WIB 5542