Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan sejumlah pedagang di wilayah hukumnya agar tidak menjual petasan yang tidak berizin dan berdaya ledak tinggi.
"Dalam beberapa hari operasi di wilayah ini, kami menyita petasan yang berdaya ledak tinggi yang tidak berizin," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh AKP Rangga Abi Mayasa di Mukomuko, Minggu.
AKP Rangga mengatakan bahwa pihaknya menyita sekitar 2.000 butir petasan berdaya ledak tinggi dari sejumlah pedagang di pasar tradisional daerah tersebut.
Dalam operasi tersebut, kata dia, target institusinya tidak hanya menyita sebanyak mungkin petasan yang tidak berizin dari pedagang, tetapi bagaimana menyadarkan pedagang agar tidak menjual petasan.
"Kami melakukan pendekatan persuasif kepada pedagangnya sekaligus menyampaikan aturan dan dampak petasan tersebut," ujarnya.
Meskipun sekarang ini belum ada warga masyarakat setempat yang menjadi korban petasan, menurut AKP Rangga, sedini mungkin risiko itu harus diantisipasi.
Selain itu, untuk memberikan rasa aman dan tenteram bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah pada malam hari tanpa harus terganggu dengan suara petasan.
"Kami minta semua pihak saling menghormati orang yang sedang menjalani ibadah Salat Tarawih," ujarnya.***2***
Polisi Mukomuko Larang Pedagang Jual Petasan
Minggu, 28 Mei 2017 21:24 WIB 2040