Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bustasar mengimbau masyarakat nantinya melakukan salat tarawih di rumah saja jika darurat COVID-19 berlangsung hingga bulan ramadhan 1441 hijriah.
Bustasar menjelaskan imbauan agar umat muslim melakukan ibadah salat tarawih di rumah ini merupakan kebijakan dari Kementerian Agama melalui Surat Edaran atau SE.
Baca juga: Satu karyawan Bank Bengkulu diisolasi terkait COVID-19
Baca juga: Rapid test, satu anggota keluarga karyawan bank di Bengkulu positif COVID-19
"Kementerian Agama sudah mengeluarkan edaran. Salat tarawih, itu kan mengumpulkan massa dan dapat membuat proses penyebaran virus korona semakin meluas. Sesuai instruksi Kapolri, kita dilarang untuk berkerumun, maka sebaiknya ibadah seperti salat tarawih itu ditiadakan dulu di mesjid. Tetap laksanakan ibadah tersebut di rumah masing-masing," jelas Bustasar di Bengkulu, Sabtu.
Diperkirakan puasa ramadhan tahun ini dimulai pada 24 April mendatang. Namun, kata Bustasar, pihaknya akan melakukan peneropongan rukhyatul hilal untuk memastikan kapan awal masuk bulan ramadhan 1441 hijriah.
Selain salat tarawih, jelas Bustasar, jika pandemi COVID-19 belum juga mereda hingga akhir ramadhan, maka masyarakat dianjurkan melakukan salat ied atau salat idul fitri di rumah masing-masing.
Baca juga: Lawan COVID-19, penjahit di Bengkulu ini bagikan 500 masker gratis
Baca juga: Dinkes data 95 orang kontak dengan pasien positif COVID-19 di Bengkulu
"Namun jika memang wabah COVID-19 ini sudah dapat diatasi oleh pemerintah, maka kita wajib untuk melaksanakan ibadah di mesjid sebagaimana mestinya," tegas Bustasar.
Sedangkan untuk salat jumat, Bustasar menerangkan sesuai edaran agar umat muslim tetap mengganti salat jumat dengan salat dzuhur dirumah masing-masing.
"Jika sekarang ditengah wabah kita melaksanakan salat jumat bersama dikhawatirkan besar mudarat daripada manfaatnya. Sebab itu, kita harus ikut memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut," jelas Bustasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Bustasar menjelaskan imbauan agar umat muslim melakukan ibadah salat tarawih di rumah ini merupakan kebijakan dari Kementerian Agama melalui Surat Edaran atau SE.
Baca juga: Satu karyawan Bank Bengkulu diisolasi terkait COVID-19
Baca juga: Rapid test, satu anggota keluarga karyawan bank di Bengkulu positif COVID-19
"Kementerian Agama sudah mengeluarkan edaran. Salat tarawih, itu kan mengumpulkan massa dan dapat membuat proses penyebaran virus korona semakin meluas. Sesuai instruksi Kapolri, kita dilarang untuk berkerumun, maka sebaiknya ibadah seperti salat tarawih itu ditiadakan dulu di mesjid. Tetap laksanakan ibadah tersebut di rumah masing-masing," jelas Bustasar di Bengkulu, Sabtu.
Diperkirakan puasa ramadhan tahun ini dimulai pada 24 April mendatang. Namun, kata Bustasar, pihaknya akan melakukan peneropongan rukhyatul hilal untuk memastikan kapan awal masuk bulan ramadhan 1441 hijriah.
Selain salat tarawih, jelas Bustasar, jika pandemi COVID-19 belum juga mereda hingga akhir ramadhan, maka masyarakat dianjurkan melakukan salat ied atau salat idul fitri di rumah masing-masing.
Baca juga: Lawan COVID-19, penjahit di Bengkulu ini bagikan 500 masker gratis
Baca juga: Dinkes data 95 orang kontak dengan pasien positif COVID-19 di Bengkulu
"Namun jika memang wabah COVID-19 ini sudah dapat diatasi oleh pemerintah, maka kita wajib untuk melaksanakan ibadah di mesjid sebagaimana mestinya," tegas Bustasar.
Sedangkan untuk salat jumat, Bustasar menerangkan sesuai edaran agar umat muslim tetap mengganti salat jumat dengan salat dzuhur dirumah masing-masing.
"Jika sekarang ditengah wabah kita melaksanakan salat jumat bersama dikhawatirkan besar mudarat daripada manfaatnya. Sebab itu, kita harus ikut memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut," jelas Bustasar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020