Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan membebaskan tagihan air bersih selama dua bulan, yakni Mei dan Juni 2020, bagi pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk kelompok 1A, 1B, 1C, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Selasa, mengatakan pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih untuk pelanggan kelompok tersebut guna mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi kondisi sulit sebagai dampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).

Baca juga: Rapid tes santri yang pulang ke Sumsel: 170 negatif corona, 1 positif

Dia menjelaskan pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak global, termasuk kegiatan ekonomi dan aktivitas seluruh masyarakat Kota Palembang.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya berupaya memberikan insentif atau stimulus pelaku usaha dan warga kota sesuai dengan Surat Edaran No.22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020 dan menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri No.440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020, serta Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemda.

Sesuai surat edaran itu, katanya, pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih diberikan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk kategori kelompok 1A (hidrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu), kelompok 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu).

Baca juga: Gubernur siapkan anggaran bantu warga miskin terdampak corona di Sumsel

Pelanggan kelompok 1C (rumah sangat sederhana, rumah susun, dan rumah sangat sederhana) serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dia mengharapkan kebijakan tersebut membuat masyarakat dapat melalui kondisi sulit ini dan mendukung program pemerintah melakukan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19.

"Sehingga kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan aktivitas masyarakat bisa berjalan normal kembali," kata dia.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020