Palembang (ANTARA Bengkulu) - Calon Wali Kota dengan Wakil Wali Kota Pagaralam pada pemilihan kepala daerah setempat putaran kedua hanya diberi waktu tiga hari untuk kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Annisatul Mardiah menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai persiapan Pilkada Kota Pagaralam putaran kedua di Palembang, Rabu.

Menurut dia, KPU Kota Pagaralam saat ini sudah mulai mempersiapkan keperluan-keperluan untuk pilkada putaran kedua.

"Melakukan pengadaan surat suara, siapa pemenang lelangnya, harus dilakukan pembaharuan lagi perjanjian untuk lelang," katanya.

KPU setempat, katanya, juga mempersiapkan kampanye karena pada putaran kedua itu, calon diberi waktu tiga hari untuk kampanye untuk penajaman visi dan misi.

"Jadi, untuk itu disiapkan teknisnya, mereka tetap bekerja sambil menunggu kalau seandainya tujuh calon wali kota yang tidak masuk ke putaran kedua menggugat ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Ia mengatakan kalau ada gugatan ke MK, mereka harus melayani.

Mengenai jumlah daftar pemilih tetap, katanya, sama dengan saat pemilihan putaran pertama.

Sebagaimana ditetapkan KPU Pagaralam, dua pasangan calon wali kota dengan wakil wali kota yang mendapat suara terbanyak, yakni pasangan nomor urut 2 Hj Ida Fitriati-Novirzah dan nomor urut 8 Hj Sopyan Jamal-Alpian.

Pilkada Kota Pagaralam putaran kedua akan dilaksanakan pada 23 Maret 2013. (ANT)
   

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013