Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang melakukan mediasi polemik atas pemindahan RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong ke kawasan Dua Jalur di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, guna mencari jalan keluar terbaik.

Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi bersama jajarannya di Pemkab Rejang Lebong, Rabu, mengatakan jika kedatangannya bersama Sekda Kepahiang, Zamzami Zubair bersama dengan kepala BPN serta kabag hukum Pemkab Kepahiang guna memastikan kedua belah pihak patuh pada regulasi yang ada seperti dilengkapi dengan perizinan resmi dari pemerintah setempat.

"Justeru kehadiran kami kesini melakukan mediasi untuk membuat proses itu tidak menjadi masalah sehingga operasionalnya menjadi sah, semuanya berjalan dengan baik, kata-kata masalah ayatnya kita hapus," ujar dia.

Sejauh ini dari pertemuan tersebut tambah dia, sudah didapati titik temu dan tinggal ditindaklanjuti beberapa langkah lagi, dan perjalanan rumah sakit silahkan Pemkab Rejang Lebong yang mengaturnya. Sedangkan kewajiban Pemkab Kepahiang menindaklanjuti proses permohonan perizinan operasional RSUD Curup Dua Jalur dari Pemkab Rejang Lebong.

Kedatangan mereka ke Pemkab Kepahiang itu sendiri tanpa diikuti oleh anggota DPRD Kepahiang menurut dia, karena kedatangan mereka itu guna mencari titik persamaan untuk kerjasama dan dirinya sebagai Kajari bertindak selaku jaksa negara bertindak selaku mediator.

"Namanya mediasi itu mempertemukan kedua belah pihak, kemudian disepakati. Titik sepakatnya sudah ada gambaran, tekhnis pelaksanaannya tinggal ditindaklanjuti beberapa langkah oleh tim tekhnis," tambah dia.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni mengatakan jika dalam pertemuan tertutup hari itu sudah didapati kesepakatan pada beberapa hal untuk digodok bersama, namun proses keberadaan RSUD Curup Dua Jalur itu tetap berjalan.

"Kita sepakat bahwa proses keberadaan Rumah Sakit Dua Jalur itu tetap akan berjalan, tapi ada beberapa hal kita digodok kedepan belum bisa kita sampaikan karena penggodokan kedua belah pihak, tapi yang jelas sudah ada kesepakatan Kepahiang akan mengurus izin itu sehingga nantinya akan diketahui hak dan kewajiban," kata RA Denni.

Sedangkan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi secara singkat mengharapkan, dengan adanya pertemuan itu nantinya polemik keberadaan RSUD Curup Jalur Dua bisa diselesaikan secara baik.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020