Direktorat reserse kriminal umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial MFD dan STR terkait pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi COVID-19.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, maka diketahui sebanyak 38 korban dari kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 tersebut," kata Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah di Pontianak, Senin.
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya sejak akhir Mei 2020, dan telah melakukan penipuan terhadap 38 orang korban, yakni calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Pontianak tujuan Jakarta, dengan melampirkan surat keterangan kerja palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp24 juta, kemudian sebanyak 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas COVID-19, satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air senilai Rp25 juta, dan satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp16,8 juta.
"Kedua tersangka diancam pasal 263 KUHP, Jo pasal 55 KUHP atau pasal 58 KUHP," kata Veris.
Dalam kesempatan itu, Direskrimum Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, di antaranya meminimalisir kontak dengan orang lain, dan tetap menjaga jarak aman.
"Memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi COVID-19, adalah tindakan pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain, serta mengabaikan larangan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Kemudian, menurut dia, konsultasikan dengan tokoh masyarakat, pemerintah atau petugas apabila terdapat kedaruratan yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, maka diketahui sebanyak 38 korban dari kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 tersebut," kata Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah di Pontianak, Senin.
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya sejak akhir Mei 2020, dan telah melakukan penipuan terhadap 38 orang korban, yakni calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Pontianak tujuan Jakarta, dengan melampirkan surat keterangan kerja palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp24 juta, kemudian sebanyak 38 dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas COVID-19, satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air senilai Rp25 juta, dan satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp16,8 juta.
"Kedua tersangka diancam pasal 263 KUHP, Jo pasal 55 KUHP atau pasal 58 KUHP," kata Veris.
Dalam kesempatan itu, Direskrimum Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, di antaranya meminimalisir kontak dengan orang lain, dan tetap menjaga jarak aman.
"Memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi COVID-19, adalah tindakan pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain, serta mengabaikan larangan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Kemudian, menurut dia, konsultasikan dengan tokoh masyarakat, pemerintah atau petugas apabila terdapat kedaruratan yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020