Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua mantan anggota DPRD Sumut, yakni Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan ke Lapas Perempuan Klas IIA Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan pada Rabu (17/6), Medi Iskandar Zulkarnain selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019.

"Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019 atas nama terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan ke Lapas Perempuan Klas IIA Medan," kata Ali.

Kedua terpidana tersebut, kata dia, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Adapun amar putusan yang dijalani oleh terpidana Syafrida Fitrie, yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Ali.

Selain itu, Syafrida juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara cq Pemprov Sumut sejumlah Rp647,5 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.

Sedangkan untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan, yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara cq Pemprov Sumut sejumlah Rp527,5 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Ali.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020