TNI AD telah menalangi sekitar Rp596 juta untuk ganti rugi kepada masyarakat terkait penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat jumpa pers, di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu, menjelaskan sampai dengan saat ini pihaknya telah membayarkan ganti rugi kerugian masyarakat sebesar Rp596 juta.
Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku. "Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku," kata Dudung.
Menurut jenderal bintang dua ini, kerugian terbesar dialami kepolisian mencapai Rp1 miliar. Selain kerusakan Kantor Mapolsek Ciracas, penyerangan juga mengakibatkan hancurnya sejumlah kendaraan dan kantor pos polisi di sepanjang jalan yang dilalui penyerang.
"Khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materi kepolisian mencapai Rp1 miliar lebih. Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut. Namun, atas kebijaksanaan Kapolda Metro, kerugian materiil tidak perlu diganti," ujarnya pula.
Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.
"Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," kata Dudung.
Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan.
"Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya lagi.
Dudung mencontohkan, kerugian materiil masyarakat di antaranya ada sejumlah kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan.
"Sepanjang Arundina (Cibubur) sampai polsek, banyak masyarakat terkena imbas. Ada kendaraan roda dua dan empat yang juga dirusak dan dibakar," kata Dudung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020