Jambi (Antara Bengkulu) - Mantan Kepala Adpel Jambi, Billy Picarima terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi yang merugikan negara Rp5,3 miliar, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Eliwarti di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu memutuskan, terdakwa Biily selain divonis lima tahun penjara juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan, uang pengganti Rp150 juta subsidair dua tahun penjara.

Vonis Billy tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara.

Atas perbuatannya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 66 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap bahwa atas perbuatan terdakwa Billy sesuai keterangan saksi ahli dari BPKP Jambi kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar yang bersumber dana dari APBN dari pagu anggaran Rp8 miliar.

Sementara itu nilai kontraknya Rp7 miliar tetapi yang direalisasikan dari proyek pengerukan tersebut Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2011.

Mantan Kepala kantor Administrasi Pelabuhan (Adpel) Jambi, Billy Picarima, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri maupun kooperatif.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Billy yang saat menjabat sebagai Kepala Adpel Jambi telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pengerukan alur Sungai Batanghari dengan menggunakan dana APBN.

Terdakwa Billy Picarima terlibat dalam kasus ini karena sebagai tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai Kepala Administrasi Pelabuhan (Adpel) Jambi yang dijabatnya saat itu.

Billy dalam kasus ini juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi.

Dalam kasus ini Kejati telah menetapkan enam tersangka korupsi pengerukan Sungai Batanghari yakni Billy yang menjabat sebagai Kepala Adpel Jambi, kemudian Sutrisno sebagai Dikretur Proyek Manajer PT Lince dan Arief Hidayat Direktur Multi Haksa Guna Karya, Gerry Iskandar, Toha Maryono dan Wahyu Asoka rekanan atau pihak ketiga dari PT Lince.

Perbuatan terdakwa bersama keenam pelaku lainnya adalah mereka telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, Jambi telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,3 miliar anggaran APBN 2011.

Anggaran pengerukan alur sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT LRL dengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi peralatan keruk atau kapal keruk serta anak buah kapal.

Sedangkan pekerjaan pengerukan berlokasi di sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dan kemiringan 1:4 sedangkan volume keruk sebanyak 279.000 M3.(ANTARA)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013