Jakarta (Antara Bengkulu) - Kejaksaan Agung mengaku telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji yang telah masuk dalam daftar buronan, tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Kita sudah meminta bantuan kepada imigrasi agar yang bersangkutan tidak melarikan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, kata dia, Kejagung tetap berharap agar mantan petinggi Mabes Polri itu untuk sadar dan taat hukum dengan menyerahkan diri.

"Kita sendiri berharap Pak Susno menyerahkan diri," ucapnya, menegaskan.

Kejagung sudah menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung.

Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel  No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.

Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian, dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.

Sebelumnya pada Rabu (25/4), tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah mendapatkan perlawanan alot hingga akhirnya Susno  dibawa ke Polda Jabar karena meminta "perlindungan".

Dalam upaya eksekusi di kediaman Susno itu, hadir Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Brigade Hizbullah menyatakan siap mendampingi dan mengawal mantan Kabareskrim itu. Sementara itu, puluhan polisi berada di kediaman Susno untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013