Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah kredit macet di wilayah itu saat ini mencapai Rp24 miliar.

"Kredit macet di Bank BRI Cabang Curup hingga saat ini mencapai Rp24 miliar atau sekitar 1,3 persen dari total kredit yang mereka salurkan, jumlah kredit macet ini masih di bawah rata-rata nasional yakni 3 persen," kata Pimpinan Cabang BRI Curup David A Saxono di Rejang Lebong, Selasa.

Dijelaskan dia, kredit macet ini berasal dari peminjam yang ada di tiga kabupaten yang di bawahi kantor cabang setempat yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

Selain mencatat adanya kredit macet kata dia, pihaknya telah mengeluarkan daftar hitamnya sebanyak 8.900 rekening.

Untuk mengurangi angka kredit macet dan mengantisipasi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negera (datun) Bank BRI Cabang Curup kata dia, telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejari Rejang Lebong, hal ini untuk menindaklanjuti dari perjanjian serupa yang dilakukan oleh Kanwil Bank BRI Bandar Lampung dengan Kejati Lampung belum lama ini.

"Perjanjian ini untuk meningkatkan kerja sama antara BRI dengan Kejari Rejang Lebong terkait dengan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini kita harapkan bisa membantu mengatasi masalah kredit macet di BRI Cabang Curup," urainya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan nantinya antara BRI dan Kejaksaan bisa tukar-menukar informasi, termasuk juga pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun penegakan dan tindakan hukum terkait dengan tupoksi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

Sementara itu, Plt Kajari Rejang Lebong Hendri Hanafi menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Bank BRI Cabang Curup dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Sebagai pengacara negara akan melindungi BRI Cabang Curup dalam hal perdata dan tata usaha negara, karena BRI sebagai representasi dari kekayaan negara sehingga harus dilindungi," terangnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020