Barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan menunjukkan pengeluaran jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat mencapai sekitar Rp74 juta.
"Di dalam laptop MacBook yang ditemukan di dekat kotak sepatu dari penggeledahan terdapat foto catatan pengeluaran Juli 2020? Isinya untuk gaji per bulan sebesar Rp38,3 juta, biaya rumah Rp35,2 juta, biaya lain Rp700 ribu, ini catatan siapa?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung K.M.S. Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Itu MacBook lama saya dan itu tulisan tangan Pungki Primasari tapi saya tidak tahu apakah Pungki menggunakan 'laptop' saya," jawab suami Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf.
Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi untuk istrinya, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Dalam tulisan tersebut ada disebut nama-nama sopir, yaitu Gito dan Nano, selanjutnya ada dua pembantu, yaitu Preti dan Titin, selanjutnya nama baby sitter Senesa dan juga pengeluaran untuk ibu Pinangki dan rumah orang tua Pinangki di Sentul.
"Memang rata-rata pengeluaran sebanyak itu, semua yang mengurus Pinangki, sedangkan Pungki memang bertugas untuk menyebarkan uang bisa untuk bayar supir, pembantu, kebutuhan di dapur atau kebutuhan orang tua di Bogor, obat bapak juga jadi Pungki yang mendistribusikan uang untuk kebutuhan Pinangki," kata Yogi.
"Ini rata-rata setiap bulan pengeluaran sekitar Rp74 juta sebagai jaksa? Saya bintang 2 saja jadi ngeri melihatnya, saya merinding. Memang saudara sebagai suami tidak tahu istri dapat penghasilan dari mana sedangkan gajinya (Pinangki) tadi disebut hanya Rp18 juta, menutupi biaya ini dari mana?" tanya jaksa Roni.
"Karena kehidupan sebelum kenal saya juga seperti itu, saya hanya diberi alasan bahwa dia punya simpanan dan ada harta dari almarhum suaminya yang pertama dan saya percaya," ungkap Yogi.
Menurut Yogi, Pinangki juga yang membayar sewa dua apartemen di Dharmawangsa Essense dan Pakubuwono Signature.
"Kenapa Saudara tidak tahu pengasilan terdakwa?" tanya jaksa Roni.
"Saya tidak tahu pasti karena jaksa lebih tinggi mungkin Rp18 juta, mungkin Bapak bertanya saya sebagai kepala rumah tangga, kok, tidak tahu, selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," jawab Yogi.
"Apakah ada penghasilan lain dari terdakwa dan Saudara?" tanya jaksa Roni.
"Saya tidak tahu, yang saya tahu hanya dia mengisi materi di seminar dan dosen di Trisakti," jawab Yogi.
Yogi yang pangkatnya saat ini adalah AKBP mengaku hanya punya gaji sekitar Rp7 juta ditambah tunjangan Rp6 juta sampai Rp7 juta per bulan.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Di dalam laptop MacBook yang ditemukan di dekat kotak sepatu dari penggeledahan terdapat foto catatan pengeluaran Juli 2020? Isinya untuk gaji per bulan sebesar Rp38,3 juta, biaya rumah Rp35,2 juta, biaya lain Rp700 ribu, ini catatan siapa?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung K.M.S. Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Itu MacBook lama saya dan itu tulisan tangan Pungki Primasari tapi saya tidak tahu apakah Pungki menggunakan 'laptop' saya," jawab suami Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf.
Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi untuk istrinya, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Dalam tulisan tersebut ada disebut nama-nama sopir, yaitu Gito dan Nano, selanjutnya ada dua pembantu, yaitu Preti dan Titin, selanjutnya nama baby sitter Senesa dan juga pengeluaran untuk ibu Pinangki dan rumah orang tua Pinangki di Sentul.
"Memang rata-rata pengeluaran sebanyak itu, semua yang mengurus Pinangki, sedangkan Pungki memang bertugas untuk menyebarkan uang bisa untuk bayar supir, pembantu, kebutuhan di dapur atau kebutuhan orang tua di Bogor, obat bapak juga jadi Pungki yang mendistribusikan uang untuk kebutuhan Pinangki," kata Yogi.
"Ini rata-rata setiap bulan pengeluaran sekitar Rp74 juta sebagai jaksa? Saya bintang 2 saja jadi ngeri melihatnya, saya merinding. Memang saudara sebagai suami tidak tahu istri dapat penghasilan dari mana sedangkan gajinya (Pinangki) tadi disebut hanya Rp18 juta, menutupi biaya ini dari mana?" tanya jaksa Roni.
"Karena kehidupan sebelum kenal saya juga seperti itu, saya hanya diberi alasan bahwa dia punya simpanan dan ada harta dari almarhum suaminya yang pertama dan saya percaya," ungkap Yogi.
Menurut Yogi, Pinangki juga yang membayar sewa dua apartemen di Dharmawangsa Essense dan Pakubuwono Signature.
"Kenapa Saudara tidak tahu pengasilan terdakwa?" tanya jaksa Roni.
"Saya tidak tahu pasti karena jaksa lebih tinggi mungkin Rp18 juta, mungkin Bapak bertanya saya sebagai kepala rumah tangga, kok, tidak tahu, selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," jawab Yogi.
"Apakah ada penghasilan lain dari terdakwa dan Saudara?" tanya jaksa Roni.
"Saya tidak tahu, yang saya tahu hanya dia mengisi materi di seminar dan dosen di Trisakti," jawab Yogi.
Yogi yang pangkatnya saat ini adalah AKBP mengaku hanya punya gaji sekitar Rp7 juta ditambah tunjangan Rp6 juta sampai Rp7 juta per bulan.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020