Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan tahun 2021 seluas 50 hektare lahan milik petani di daerah ini yang telah mendapat bantuan pengembangan tanaman cabai merah dari pemerintah pusat.

“Tahun 2020 tidak ada, tahun 2021 bantuan untuk pengembangan tanaman cabai merah di lahan seluas 50 hektare milik petani yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Junaidi dalam keterangan di Mukomuko, Minggu.

Kalangan masyarakat petani di Kabupaten Mukomuko tahun 2020 batal mendapatkan bantuan untuk pengembangan tanaman cabai merah karena diduga adanya pengurangan anggaran untuk kegiatan ini dari pemerintah pusat.

Padahal tahun 2020 rencananya petani di daerah ini mendapatkan bantuan pengembangan cabai merah di lahan seluas 50 hektare, atau lebih luas dibandingkan dengan tahun 2019 seluas 30 hektare.

Terkait dengan jenis bantuan pengembangan tanaman cabai merah di daerah ini, ia mengatakan, kemungkinan berupa benih cabai merah termasuk sarana produksi (saprodi) tanaman ini, atau sama dengan jenis bantuan pengembangan tanaman cabai merah tahun sebelumnya.

Sedangkan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) program bantuan pengembangan tanaman cabai merah tahun 2021 di daerah ini tersebar di 10 kecamatan dari 15 kecamatan.

Instansinya mengusulkan calon petani yang tersebar di 10 kecamatan di daerah ini yang menjadi sasaran kegiatan ini, yakni petani di Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Selagan Raya.

Kemudian petani di Kecamatan V Koto, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Penarik dan Kecamatan Air Manjuto.

Calon petani yang tersebar di sejumlah kecamatan yang diusulkan mendapatkan bantuan ini, petani yang sudah terbiasa melakukan kegiatan penanamam tanaman holtikultura di daerah ini.***3*** 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020