Bengkulu (Antara Bengkulu) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Mufran Imron sebagai Wakil Bupati Seluma dan memerintahkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk melantiknya.

"Surat keputusan tentang penetapan dan pengangkatan Mufran Imron sebagai wakil bupati sudah ditandatangani Mendagri, termasuk surat perintah pelantikan," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan surat tersebut langsung dikirimkan dari Kemendagri kepada Gubernur Bengkulu, sehingga proses pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Seluma untuk sisa masa jabatan 2010-2015 itu sudah dapat dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD Seluma.

Pelantikan Mufran kata dia, tinggal menunggu jadwal yang disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu untuk menyesuaikan jadwal Gubernur.

"Termasuk lokasi pelantikan, menurutnya tergantung keputusan Banmus DPRD Seluma, karena pelantikan Wabup digelar dalam rapat paripurna istimewa DPRD Seluma," katanya.

Terbitnya surat keputusan pengangkatan dan perintah pelantikan Mufran dari Mendagri, mementahkan tuntutan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang meminta pelantikan terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.

Salah satu amar putusan hakim PTUN Jakarta itu memerintahkan Mendagri untuk mencabut SK pemberhentian Murman Efendi sebagai Bupati Seluma.

Mendagri memberhentikan Murman sebagai Bupati Seluma, setelah MA menolak kasasi kasus Murman Efendi yang divonis dua tahun penjara karena menyuap sejumlah anggota DPRD Seluma untuk meloloskan Perda tentang proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak.

Kemudian Murman melanjutkan proses Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke MA dan hingga saat ini belum ada putusan MA terkait permohonan PK itu.

Setelah melakukan PK, Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai Bupati Seluma dan gugatan tersebut dikabulkan PTUN

Asisten I Sekretari DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan pelantikan Wabup Seluma Mufran Imron yang terpilih melalui pemilihan di DPRD Seluma, merupakan kewenangan Kemendagri.

"Usulan yang kami sampaikan ke Kemendagri itu jauh sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta," katanya.

Menurutnya, perwakilan lembaga swadaya masyarakat itu sebaiknya menyampaikan tuntutan ke Kemendagri. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013