Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan kelompok pemuda yang mengeroyok dua anggota TNI di daerah itu sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah dilakukan usai minum minuman keras jenis tuak.

Kepolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko dan Dansub POM Curup Lettu Supriyanto usai melakukan gelar perkara di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus pengeroyokan anggota TNI dari Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada Kamis malam (31/12), tepat sebelum pergantian tahun melibatkan delapan orang pemuda sebagai tersangkanya.

Baca juga: Anggota TNI di Rejang Lebong tewas dikeroyok

Baca juga: Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Rejang Lebong sudah ditangkap

"Berdasarkan pengakuan para tersangka ini sebelum peristiwa itu terjadi, mereka terlebih dahulu minum tuak," kata dia.

Dia menjelaskan, kelompok pemuda ini minum tuak di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), di mana sesaat sebelum kejadian turun hujan sehingga datanglah dua orang anggota TNI yang berpakaian sipil untuk berteduh ke lokasi kejadian.

"Saat itu korban (almarhum Prada Yopan Setiandi) menerima telepon, karena suasananya hujan sehingga suaranya kencang sementara kelompok ini ketawa-tawa seolah-olah mengejek sehingga ditegur oleh korban," terangnya.

Tidak terima atas teguran dari korban ini tersangka Bo salah satu dari delapan orang tersangka kemudian menendang kaki korban sehingga oleh korban kerah bajunya dipegang, dan saat itulah tersangka Bo menghujamkan pisau yang terselip dipinggangnya tepat ke bahu kanan nyaris mengenai leher, kemudian dibagian muka dan bahu kiri.

Melihat kejadian ini Pratu Agus Salim, rekan korban bermaksud menolong rekannya yang sudah terluka juga dikeroyok dan ditusuk kelompok ini dibagian pinggang belakang hingga tembus ke depan, tetapi korban ini masih bisa lari dan diselamatkan patroli gabungan TNI/Polri yang melintas di lokasi kejadian.

Baca juga: Pengeroyok anggota TNI di Rejang Lebong pernah terlibat kasus penusukan

"Untuk korban Pratu Agus Salim saat ini masih dalam perawatan dan kondisinya mulai membaik, korban ini mengalami luka tusuk dibagian pinggang kanan, tembus ke depan dan hampir mengenai ginjalnya," tambah dia.

Pascakejadian kasus pengeroyokan itu pihaknya bersama dengan Kodim 0409/Rejang Lebong telah berhasil mengamankan para pelakunya yang berjumlah delapan orang sebagai tersangka dan dua orang berstatus saksi. Sedangkan untuk jenazah korban sendiri dimakamkan di tempat asalnya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Selain menangkap para tersangka tim gabungan ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta empat bilah pisau yang ditemukan di rumah maupun lokasi persembunyian para tersangka ini.

Para tersangka yang saat ini dititipkan di Rutan Mapolda Bengkulu, oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021