Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sebanyak 400 orang personel anggota kepolisian
menjaga ketat pelantikan Wakil Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Mufran
Imron dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Seluma, Rabu.
Penjagaan ketat mulai dari gerbang area perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Seluma, itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan seperti dikhawatirkan banyak pihak.
"Pengamanan hanya untuk berjaga-jaga, sehingga pelantikan berjalan lancar," kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, usai melantik Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron di Seluma.
Pantauan di sekitar gedung DPRD, acara pelantikan berlangsung dalam penjagaan ratusan aparat kepolisian dibantu TNI.
Gubernur melantik Wakil Bupati Seluma Mufran Imron berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 132 tahun 2013 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Seluma, Mufran Efendi.
Sebelumnya dikhawatirkan adanya gangguan keamanan, menyusul dikabulkannya gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada 29 Mei 2013 sejumlah warga Seluma yang bernaung di bawah organisasi Konsorsium Masyarakat Penduli Seluma (KMPS) berunjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri, menuntut pembatalan pengangkatan Mufran Imron sebagai wakil bupati.
Massa tersebut juga meminta Presiden SBY melalui Mendagri agar membatalkan pengangkatan Bundra Jaya sebagai Bupati Seluma dan Mufran Imron sebagai wakil bupati.
Alasannya, PTUN telah membatalkan SK yang dikeluarkan Mendagri.
Pada 20 Mei lalu, PTUN Jakarta membatalkan pemberhentian terhadap Murman. Pembatalan itu karena Mendagri lalai dan tidak tepat dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Murman.
Mendagri memberhentikan Murman dari jabatannya karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum dua tahun penjara.
Murman terbukti melakukan tindakan suap berupa pemberian gratifikasi kepada 27 anggota DPRD Seluma untuk meloloskan proyek tahun jamak.
Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Dengan putusan MA itu maka Mendagri memberhentikan Murman.
Sampai saat ini, Murman masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Menurutnya, dalam proses PK itu, Mendagri belum boleh memberhentikan dirinya. Mendagri juga belum boleh mengangkat pengganti dirinya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Penjagaan ketat mulai dari gerbang area perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Seluma, itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan seperti dikhawatirkan banyak pihak.
"Pengamanan hanya untuk berjaga-jaga, sehingga pelantikan berjalan lancar," kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, usai melantik Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron di Seluma.
Pantauan di sekitar gedung DPRD, acara pelantikan berlangsung dalam penjagaan ratusan aparat kepolisian dibantu TNI.
Gubernur melantik Wakil Bupati Seluma Mufran Imron berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 132 tahun 2013 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Seluma, Mufran Efendi.
Sebelumnya dikhawatirkan adanya gangguan keamanan, menyusul dikabulkannya gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada 29 Mei 2013 sejumlah warga Seluma yang bernaung di bawah organisasi Konsorsium Masyarakat Penduli Seluma (KMPS) berunjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri, menuntut pembatalan pengangkatan Mufran Imron sebagai wakil bupati.
Massa tersebut juga meminta Presiden SBY melalui Mendagri agar membatalkan pengangkatan Bundra Jaya sebagai Bupati Seluma dan Mufran Imron sebagai wakil bupati.
Alasannya, PTUN telah membatalkan SK yang dikeluarkan Mendagri.
Pada 20 Mei lalu, PTUN Jakarta membatalkan pemberhentian terhadap Murman. Pembatalan itu karena Mendagri lalai dan tidak tepat dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Murman.
Mendagri memberhentikan Murman dari jabatannya karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum dua tahun penjara.
Murman terbukti melakukan tindakan suap berupa pemberian gratifikasi kepada 27 anggota DPRD Seluma untuk meloloskan proyek tahun jamak.
Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Dengan putusan MA itu maka Mendagri memberhentikan Murman.
Sampai saat ini, Murman masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Menurutnya, dalam proses PK itu, Mendagri belum boleh memberhentikan dirinya. Mendagri juga belum boleh mengangkat pengganti dirinya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013