Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tim gabungan pemerintah setempat akan kembali menggelar razia untuk mencegah pencurian ikan secara ilegal “Illegal Fishing” di perairan laut daerah ini.
“Tahun 2021 tim akan terus melakukan razia, namun sebelum itu kami akan mengadakan rapat dengan tim gabungan Illegal Fishing daerah ini guna membahas dan menyepakati sanksi terhadap nelayan yang menangkap ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto di Mukomuko, Selasa.
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari Dinas Perikanan, Pokmaswas, TNI AL, TNI AD, Polairut, Kesbangpolinmas Tahun 2020 menggelar razia guna mencegah pencuruan ikan secara ilegal di perairan laut di daerah ini.
Tim gabungan pemerintah setempat pada 2020 mengamankan sebanyak 23 unit kapal nelayan yang menangkap ikan secara ilegal karena menggunakan pukat “trawl” dan menyita alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan tersebut.
Sebanyak puluhan kapal yang dari wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, wilayah Bantal Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah Kabupaten Mukomuko yang diamankan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Tim Illegal Fishing pemerintah setempat ini mengadakan pertemuan guna menyepakati sanksi terhadap nelayan yang sebelumnya tertangkap karena menggunakan pukat trawl dan telah menandatangani surat pernyataan tetapi nelayan ini masih mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tim pemerintah setempat juga akan membahas tentang waktu dan pelaksanaan razia, termasuk menentukan lokasi yang dijadikan tempat razia di perairan laut daerah ini.
Ia memastikan tim akan memberikan sanksi tegas terhadap kapal pengguna trawl yang sebelumnya mendapatkan pembinaan dan diamankan karena menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan akan mendapatkan apabila masih mengulangi perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
“Tahun 2021 tim akan terus melakukan razia, namun sebelum itu kami akan mengadakan rapat dengan tim gabungan Illegal Fishing daerah ini guna membahas dan menyepakati sanksi terhadap nelayan yang menangkap ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto di Mukomuko, Selasa.
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari Dinas Perikanan, Pokmaswas, TNI AL, TNI AD, Polairut, Kesbangpolinmas Tahun 2020 menggelar razia guna mencegah pencuruan ikan secara ilegal di perairan laut di daerah ini.
Tim gabungan pemerintah setempat pada 2020 mengamankan sebanyak 23 unit kapal nelayan yang menangkap ikan secara ilegal karena menggunakan pukat “trawl” dan menyita alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan tersebut.
Sebanyak puluhan kapal yang dari wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, wilayah Bantal Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah Kabupaten Mukomuko yang diamankan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Tim Illegal Fishing pemerintah setempat ini mengadakan pertemuan guna menyepakati sanksi terhadap nelayan yang sebelumnya tertangkap karena menggunakan pukat trawl dan telah menandatangani surat pernyataan tetapi nelayan ini masih mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tim pemerintah setempat juga akan membahas tentang waktu dan pelaksanaan razia, termasuk menentukan lokasi yang dijadikan tempat razia di perairan laut daerah ini.
Ia memastikan tim akan memberikan sanksi tegas terhadap kapal pengguna trawl yang sebelumnya mendapatkan pembinaan dan diamankan karena menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan akan mendapatkan apabila masih mengulangi perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021