Tim Gabungan Penegakan Hukum Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan sanksi hukuman sosial kepada puluhan warga setempat yang kedapatan tidak memakai masker.

Kepala Satpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan operasi yustisi yang mereka laksanakan itu merupakan gabungan dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, dinas kesehatan dan pihak terkait lainnya.

"Operasi yustisi protokol kesehatan yang kita laksanakan hari ini berhasil menjaring 31 orang yang tidak menggunakan masker, tadi kegiatannya kita laksanakan di depan GOR Curup," kata dia.

Dia mengatakan, pelanggar protokol kesehatan di daerah itu baru dikenakan sanksi hukuman sosial berupa menyapu jalan dan menyanyikan lagu-lagu nasional belum dikenakan sanksi denda seperti yang diatur dalam Perbup Rejang Lebong yang diberlakukan mulai 1 Februari 2021 kemarin.

"Kita dalam operasi yustisi ini masih mengedepankan tindakan persuasif dan mengutamakan edukasi sehingga belum kita berikan sanksi sesuai yang diatur dalam peraturan bupati," tambah dia.

Dalam razia yang mereka laksanakan tersebut, kata dia, warga melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang diberikan hukuman dengan kerja bakti yaitu menyapu halaman GOR Curup dan menyanyikan lagu-lagu wajib nasional sebanyak 28 orang, dan tiga orang lainnya diberikan teguran lisan.

Kalangan warga yang terjaring operasi ini setelah menjalani hukuman dan pengarahan kemudian diberikan masker dan diminta untuk selalu menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain menggelar operasi yustisi tim gabungan ini tambah dia, juga mendatangi tempat hajatan pernikahan warga di kawasan Kecamatan Curup Timur, setelah diberikan pengarahan jika ada larangan mengadakan pesta pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian sehingga panitia hajatan langsung membubarkan acara.

Setelah mendatangi lokasi hajatan warga dan meminta mereka membubarkan diri, tim gabungan ini juga mendatangi lokasi wisata yang berada di Kecamatan Curup Timur yang sering buka hingga malam hari, diminta untuk membuka usahanya hanya sampai pukul 16.00 WIB saja.

Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Rejang Lebong No.180/0040/Bag.3 tentang penghentian dan pembatasan kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan terhitung mulai 1 Februari, jika masih ada kerumunan maka akan dibubarkan.*

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021