Kepolisian Resor Bengkalis menangkan salah seorang dari tiga pelaku perampokan terhadap Atun alias Atau (83) warga jalan Kelapapati Laut Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tersangka yang bernama Fadhli berdomisili di Kelurahan Damon, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai otak pelaku yang merencanakan perampokan di Pasar Terubuk dengan menyekap serta memukul korban pada 3 September 2020. Dua rekannya yang sudah ditangkap dan divonis hukuman masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa Fadhli sudah muncul di Bengkalis kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya itu digadaikan di pegadaian," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi di Bengkalis, Jumat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku adalah yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya," imbuh Kasat.

Perampokan yang menimpa Atau, perempuan berumur 83 tahun. Korban saat ditemukan keluarganya mengalami luka-luka di mulut dan telinga, kemudian perhiasan berupa cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku berjumlah tiga orang.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta.

Tim Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Senin (14/9/20) berhasil mengamankan diduga pelaku masih di bawah umur berusia 15 tahun, laki-laki, pelajar, beralamat di Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, dan berusia 18 tahun, laki-laki pengangguran, beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siakkecil. Sedangkan pelaku Fadhli waktu itu berhasil melarikan diri setelah mengetahui dia akan ditangkap polisi.

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al, laki-laki, pedagang, beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siakkecil berikut bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/20)

Modus operandi kejadian itu adalah pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku diduga sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk.

Sesampainya di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban.



 

Pewarta: Alfisnardo

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021