Kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Curup, Provinsi Bengkulu, mengisi waktu mereka dengan memproduksi aneka kerajinan tangan bernilai tinggi.

Kepala Lapas klas IIA Curup Heri Azhari saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan WBP atau narapidana yang menjalani hukuman di tempat itu mendapatkan pelatihan keterampilan kerja dengan tujuan sebagai bekal mereka saat kembali ke masyarakat nantinya sehingga sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Produk kita ini berupa souvenir, kita di Curup ini masih jarang yang membuat cenderamata, kalau kita lihat di tempat lain di tempat-tempat wisatanya adanya yang menjual cenderamata nantinya ini akan kita edarkan di tempat-tempat wisata yang ada disini," kata dia.

Dia mengatakan produk kerajinan yang dibuat oleh WBP Lapas klas IIA Curup ini antara lain berupa asbak rokok dari kayu, pipa rokok dari batok kelapa, pas bunga dari kayu, patung hewan, mebeler dan lainnya.

Selain barang kerajinan produk lainnya yang dihasilkan oleh WBP lapas yang menjadi tempat penahanan orang yang bermasalah hukum dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong ini juga memproduksi bubuk kopi kemasan.

"Memasak dan mengemasnya dari sini, kopi bubuk kemasan ini diberi label Lacrele yakni Lapas Curup Rejang Lebong," tambah dia.

Lapas klas IIA Curup yang saat ini berisi napi lebih dari 600 orang dari kapasitasnya sebanyak 250 orang atau mengalami kelebihan kapasitas mencapai 200 persen tersebut, kata Heri Azhari juga memiliki usaha pembudidayaan ikan lele dan peternakan ayam petelur.

Dia menambahkan kalangan WBP yang memproduksi aneka kerajinan tangan ini sebelumnya mendapatkan pelatihan keterampilan kerja dengan syarat awal dilakukan penilaian berdasarkan minat dan bakat masing-masing sehingga mereka bisa menghasilkan barang sesuai dengan keterampilannya.

"Mereka yang ikut pelatihan ini sebelumnya dilakukan asessment, kemudian kelakuan WBP dalam kesehariannya, kemudian ditinjau dari pidananya. Jika semuanya cukup syarat mereka baru kita pekerjakan, jadi tidak serta merta langsung dipekerjakan," terangnya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021