Polisi meringkus delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Cianjur, Jawa Barat, yang bermodalkan senjata api mainan untuk menakuti korbannya.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Minggu, mengatakan ditangkapnya delapan orang pelaku dengan inisial I, F, D, H, U, AS, B dan K sebagian besar ber KTP Cianjur, saat digelarnya Operasi Kejahatan Kendaraan (Jarang) 2021.
"Pelaku ditangkap di sejumlah tempat persembuyiannya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan 10 unit kendaraan bermotor roda dua, beberapa buah senjata tajam, belasan kunci leter T dan senjata api mainan jenis korek api," katanya.
Tertangkapnya delapan orang pelaku tersebut, setelah pihaknya banyak mendapat laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, parkiran umum dan korban pembegalan di beberapa lokasi mulai dari kota hingga wilayah utara Cianjur.
Pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya sudah diketahui identitasnya. Bahkan setiap beraksi, untuk menakuti korbannya, pelaku kerap menodongkan senjata api mainan.
"Sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Tingginya angka pencurian sejak satu bulan terakhir, tambah dia, pihaknya mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan cara memasang kunci ganda dan tetap dalam pengawasan, serta warga diimbau untuk meningkatkan kembali ronda malam untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.
"Kami imbau warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungannya masing-masing, jangan sampai kita memberikan peluang pada pelaku kriminal untuk beraksi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Minggu, mengatakan ditangkapnya delapan orang pelaku dengan inisial I, F, D, H, U, AS, B dan K sebagian besar ber KTP Cianjur, saat digelarnya Operasi Kejahatan Kendaraan (Jarang) 2021.
"Pelaku ditangkap di sejumlah tempat persembuyiannya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan 10 unit kendaraan bermotor roda dua, beberapa buah senjata tajam, belasan kunci leter T dan senjata api mainan jenis korek api," katanya.
Tertangkapnya delapan orang pelaku tersebut, setelah pihaknya banyak mendapat laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, parkiran umum dan korban pembegalan di beberapa lokasi mulai dari kota hingga wilayah utara Cianjur.
Pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya sudah diketahui identitasnya. Bahkan setiap beraksi, untuk menakuti korbannya, pelaku kerap menodongkan senjata api mainan.
"Sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Tingginya angka pencurian sejak satu bulan terakhir, tambah dia, pihaknya mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan cara memasang kunci ganda dan tetap dalam pengawasan, serta warga diimbau untuk meningkatkan kembali ronda malam untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.
"Kami imbau warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungannya masing-masing, jangan sampai kita memberikan peluang pada pelaku kriminal untuk beraksi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021