Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ratusan pedagang pasar subuh Kota Bengkulu mendatangi Kantor Polres Kota Bengkulu menuntut pembebasan 10  rekan mereka yang ditangkap polisi saat penertiban pedagang pada pukul 02.WIB, Selasa.

Ratusan pedagang pasar subuh yang didampingi organisasi massa Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mulai menggelar aksi pukul 10.00 WIB.

Koordinator aksi Muhammad Iqbal dari PMII mengatakan aksi tersebut merupakan solidaritas pedagang terhadap rekan mereka yang ditangkap polisi saat berjualan Selasa subuh.

"Kami minta pedagang yang ditangkap agar dibebaskan karena penahanan mereka tidak jelas, surat penangkapan juga tidak ada," katanya.

Ia mengatakan alasan penangkapan pedagang oleh polisi sama sekali tidak berdasar dan termasuk pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Untuk itu, polisi harus membebaskan para pedagang yang ditangkap saat berjualan.

Aksi di depan Kantor Polres itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian yang menyiagakan personel dan dua unit water canon.

Para pedagang yang ditangkap polisi antara lain Edi Hendra, Helma, Hanafi dan delapan warga lainnya.

Unjukrasa itu sempat membuat arus lalulintas di depan Mapolres Kota Bengkulu macet total sebab sebagian massa tidur di jalan raya.

Perwakilan pedagang Edi Irawan mengatakan, aksi yang digelar ratusan pedagang tersebut, memang digelar secara spontan.

Sebab, penangkapan sejumlah pedagang tersebut sama sekali tidak memiliki alasan yang jelas.

"Kami mempertanyakan dasar penangkapan rekan-rekan sesama pedagang," katanya.

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono mengatakan pedagang yang ditangkap awalnya sebanyak 13 orang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak tiga orang kami bebaskan karena sama sekali tidak ada hubungan dengan rencana relokasi para pedagang," katanya.

 Ia mengatakan penangkapan itu setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang. Para pedagang yang ditangkap diduga memiliki senjata tajam dan melakukan pungutan liar.

"Kami akan menyelidiki lebih lanjut, kalau tidak terbukti akan dibebaskan, saat ini masih dimintai keterangan," tambahnya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013