Jakarta (Antara) - Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam insiden bentrokan massa yang mengakibatkan satu korban meninggal pada hari Kamis (18/7).
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Agus Rianto di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa ketiganya, yakni pengemudi kendaraan roda empat yang bernama Sonny Haryono serta dua orang lainnya, yakni SY dan BA, telah dijadikan tersangka atas kepemilikan senjata tajam. "Sonny diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP," katanya.
Peristiwa bermula pada hari Kamis (18/7) pukul 11.00 WIB, ormas FPI dari beberapa wilayah di Jawa Tengah melakukan konvoi kendaraan di sekitar Bundaran Sukorejo, Kendal.
"Pada saat konvoi itu, tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan Sonny yang berpenumpang Ahmad Saefuddin menabrak dua sepeda motor," katanya.
Motor pertama dikendarai Wahid yang membonceng istrinya Suyatmi, sementara motor kedua dikendarai Yudi yang membonceng Tri Munarti.
Selain menabrak dua motor, Sonny juga menabrak anggota Satpol Air Polres Kendal Brigadir Agus yang kala itu tengah bertugas.
Akibat peristiwa itu, Tri Munarti akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RS Ngesti Waluyo, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, sementara beberapa korban lainnya mengalami luka-luka.
"Kejadian itu menimbulkan kemarahan massa dan merusak kendaraan anggota FPI," katanya.
Ia mengemukakan bahwa aksi massa itu membuat dua orang anggota FPI menjadi sasaran kemarahan warga.
Agus menjelaskan bahwa konvoi anggota FPI siang itu merupakan bentuk dukungan kepada dua rekan mereka yang luka-luka akibat dihajar warga sehari sebelumnya.
Pada Rabu sore (17/7) pukul 17.00, rombongan FPI berniat melakukan "sweeping" ke lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat.
"Saat tiba di lokasi, ternyata lokasi itu sudah kosong karena sehari sebelumnya telah ditertibkan aparat kepolisian," katanya.
Warga sekitar yang tidak suka adanya "sweeping" yang dilakukan FPI, menjadi berang dan melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan dua anggota FPI, yakni Sugeng Budiono dan Yoyok mengalami luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Agus Rianto di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa ketiganya, yakni pengemudi kendaraan roda empat yang bernama Sonny Haryono serta dua orang lainnya, yakni SY dan BA, telah dijadikan tersangka atas kepemilikan senjata tajam. "Sonny diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP," katanya.
Peristiwa bermula pada hari Kamis (18/7) pukul 11.00 WIB, ormas FPI dari beberapa wilayah di Jawa Tengah melakukan konvoi kendaraan di sekitar Bundaran Sukorejo, Kendal.
"Pada saat konvoi itu, tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan Sonny yang berpenumpang Ahmad Saefuddin menabrak dua sepeda motor," katanya.
Motor pertama dikendarai Wahid yang membonceng istrinya Suyatmi, sementara motor kedua dikendarai Yudi yang membonceng Tri Munarti.
Selain menabrak dua motor, Sonny juga menabrak anggota Satpol Air Polres Kendal Brigadir Agus yang kala itu tengah bertugas.
Akibat peristiwa itu, Tri Munarti akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RS Ngesti Waluyo, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, sementara beberapa korban lainnya mengalami luka-luka.
"Kejadian itu menimbulkan kemarahan massa dan merusak kendaraan anggota FPI," katanya.
Ia mengemukakan bahwa aksi massa itu membuat dua orang anggota FPI menjadi sasaran kemarahan warga.
Agus menjelaskan bahwa konvoi anggota FPI siang itu merupakan bentuk dukungan kepada dua rekan mereka yang luka-luka akibat dihajar warga sehari sebelumnya.
Pada Rabu sore (17/7) pukul 17.00, rombongan FPI berniat melakukan "sweeping" ke lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat.
"Saat tiba di lokasi, ternyata lokasi itu sudah kosong karena sehari sebelumnya telah ditertibkan aparat kepolisian," katanya.
Warga sekitar yang tidak suka adanya "sweeping" yang dilakukan FPI, menjadi berang dan melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan dua anggota FPI, yakni Sugeng Budiono dan Yoyok mengalami luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013