Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta perusahaan di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong Syafewi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya saat ini telah mendirikan posko pengaduan THR.

Jika nantinya ada laporan yang masuk terkait dengan pengaduan pembayaran THR, pihaknya segera menindaklanjuti.

"Kita minta perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong membayarkan THR untuk para karyawannya tepat waktu, yakni satu pekan sebelum Lebaran," kata dia.

Dia mengatakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.

Surat edaran Kemnaker yang ditembuskan dari Pemprov Bengkulu tersebut, kata dia, sudah mereka sosialisasikan dan teruskan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk dipatuhi.

Dia berharap, dengan adanya surat edaran ini perusahaan yang ada di Rejang Lebong bisa mematuhinya.

"Dan jika nantinya ada perusahaan yang nakal maka ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk sanksi yang bisa dikenakan," katanya.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja di daerah itu tentang pembayaran THR.

Dia mengharapkan hingga mendekati Lebaran semua perusahaan bisa memberikan kewajiban membayar THR itu kepada para karyawannya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021