Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan akan memanggil seluruh pengelola retail dan supermarket di wilayah tersebut gara-gara masih ditemukannya bahan pangan mengandung formalin selama inspeksi mendadak (sidak) bulan Ramadhan 1442 H.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya akan membuat perjanjian dengan seluruh retail dan supermarket terkait kewajiban menjual pangan yang tidak mengandung zat berbahaya.

"Kalau sudah perjanjian tapi masih juga ditemukan makanan mengandung zat berbahaya maka tidak ada toleransi lagi, langsung ke ranah hukum," ujarnya.

Fitri mengaku kecewa karena saat sidak beberapa hari terakhir ke retail dan supermarket bersama BPOM Palembang, pihaknya masih menemukan empat jenis makanan yakni kolang-kaling, rebung, kismis dan bunga sedap malam yang mengandung formalin.

Seharusnya bahan pangan yang dijual retail dan supermarket lebih terjamin keamanannya karena ada SOP pengawasan yang rutin, sehingga makanan mengandung formalin sama sekali tidak boleh ada.

"Berbeda dengan pasar-pasar tradisional yang mungkin saja banyak yang belum memahami keamanan pangan, retail " kata dia.

Pihaknya berencana membuat perjanjian tersebut pada Kamis (3/5), ia meminta seluruh pengelola hadir agar temuan bahan pangan berbahaya tidak terulang kembali sehingga keamanan pembeli terjamin.

Selain itu ia juga meminta retail menyediakan pojok BPOM seperti pasar tradisional agar para pembeli dapat mengecek sendiri kandungan setiap makanan yang dibeli.

"Masyarakat jadilah pembeli yang cerdas, jangan beli makanan berformalin atau yang kemasanya sudah rusak," katanya.

Pewarta: Aziz Munajar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021