Pemerintah Kota Sabang membatasi jam operasional warung kopi dan usaha lainnya guna meningkatkan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Pulau Weh itu.

"Jumlah kasus COVID-19 di seluruh Aceh mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir ini, termasuk di Kota Sabang,” kata Wali Kota Sabang Nazaruddin melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ady Akmal Shiddiq di Sabang, Sabtu.

Ia menyebutkan kebijakan baru Pemko Sabang tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Sabang Nazaruddin dengan nomor 440/3364 yang diteken pada 19 Mei 2021. Dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Gubernur Aceh nomor 51 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang nomor 30 tahun 2020.

Ady Akmal Shiddiq menjelaskan dalam surat edaran, wali kota meminta kepada setiap pelaku usaha, baik warung kopi, cafe dan usaha sejenisnya untuk dapat menutup tempat usahanya paling lambat pukul 23.30 WIB.

Hal itu dilakukan Pemko Sabang guna membatasi mobilitas masyarakat hingga larut malam agar tidak menciptakan kerumunan di tengah perkembangan kasus COVID-19 di Aceh yang sedang meroket.

“Nanti pihak Satpol PP dan WH Kota Sabang akan terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan setiap saat,” katanya.

Pemko Sabang bersama TNI-Polri terus mengimbau masyarakat untuk menyadari akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya pencegahan, kata Ady Akmal Shiddiq lagi.

Data Dinas Kesehatan Aceh hingga Jumat (21/5), secara akumulatif kasus COVID-19 di Sabang mencapai 113 orang, di antaranya warga yang telah dinyatakan sembuh 88 orang, pasien yang masih dirawat atau isolasi mandiri 13 orang dan penderita meninggal dunia 12 orang.

Di samping itu, melalui surat edaran tersebut wali kota juga meminta agar pengelola kapal penyeberangan lintas Pelabuhan Balohan Sabang - Ulee Lheu Banda Aceh agar dapat mengurangi jadwal operasional pelayaran kapal untuk sementara waktu.

Menurut dia untuk kapal lambat (ferry) hanya diberi izin beroperasi maksimal dua kali trayek dalam sehari dan kapal cepat sekali trayek dalam sehari. Kemudian, Pemko juga meminta jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal kapal.

“Ini dilakukan demi kebaikan bersama, dan mari kita berdoa kepada Allah SWT agar terhindar dari wabah COVID-19,” katanya.

Untuk diketahui, secara akumulatif kasus COVID-19 di Provinsi Aceh telah mencapai 12.990 orang, meliputi penyintas yang telah sembuh sebanyak 10.571 orang, pasien yang masih dirawat 1.894 orang dan penderita meninggal dunia sudah mencapai 524 orang.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021