Borobudur, Jateng (Antara) -  Kepala Unit Taman Wisata Candi Borobudur Bambang Irianto mengatakan objek wisata dunia di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu, bukan untuk kampanye politik karena akan mengundang reaksi beragam, apalagi warisan budaya tersebut telah diakui masyarakat internasional.

"Harapan saya, semua selalu menjaga Borobudur jangan sampai untuk kegiatan selain kepentingan pariwisata," katanya di Borobudur, Senin.

Jika Candi Borobudur untuk kampanye politik, baik secara terbuka maupun kampanye simpatik, katanya, semua kontestan harus mendapatkan porsi yang sama untuk penggunaan tempat itu.

"Sedangkan kewenangan kami hanya pada zona II, sedangkan kalau ada kegiatan selain untuk pengunjung wisata, harus ada izin dari Direktur Purbakala di Jakarta," katanya.

Pihaknya hanya melayani pengunjung untuk kegiatan wisata di candi yang dibangun sekitar abad ke-8 pada masa Dinasti Syailendra tersebut.

Ia mengaku belum mengetahui apakah hingga saat ini sudah ada pihak parpol atau kontestan pesta demokrasi mengajukan izin pemakaian Candi Borobudur untuk kampanye politik.

"Saya belum tahu, harapan saya, pasti beliau-beliau (Mereka yang berkepentingan kampanye politik, red.) sudah tahu," katanya.

Ketua komunitas masyarakat kawasan Candi Borobudur, "Warung Info Jagat Cleguk", Sucoro juga mengemukakan pentingnya kompleks candi itu bebas dari berbagai kesan yang bersimbol politik.

"Memang sebaiknya tidak menggunakan Candi Borobudur sebagai tempat kampanye politik, karena Candi Borobudur itu simbol kebanggaan masyarakat internasional, tidak hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia, sehingga apa ada relevansinya masyarakat dunia dengan parpol di Indonesia," katanya.

Akan tetapi, katanya, parpol atau para kontestan pesta demokrasi baik tingkat pusat maupun daerah, sah saja menggunakan isu tentang Borobudur menjadi materi kampanye, asalkan mereka memahami secara baik berbagai persoalan Candi Borobudur dengan masyarakatnya untuk kemudian dikemas menjadi materi kampanye politik.

"Candi Borobudur itu warisan budaya dan sumber daya budaya, bukan sumber daya ekonomi dan politik. Mereka harus menempatkan Candi Borobudur lebih dari sekadar kepentingan lima tahunan, harus ditempatkan lebih dari kekuasan politik lima tahunan," katanya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang M. Yasir Arrofat mengatakan belum ada aturan khusus terkait Candi Borobudur sebagai tempat kampanye.

"Kalau secara khusus memang belum ada aturannya. Akan tetapi yang dilarang sebagai tempat kampanye itu adalah tempat ibadah dan halamannya, juga sekolah. Kalau Candi Borobudur andaikan diasumsikan sebagai tempat ibadah (Umat Buddha, red.), tentunya tidak boleh untuk kampanye politik," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa sebaiknya parpol tidak menggunakan Candi Borobudur sebagai tempat kampanye, apalagi objek vital itu sebagai warisan dunia.

Selama ini, pihaknya juga belum mendapatkan informasi tentang rencana penggunaan Candi Borobudur untuk tempat kampanye politik oleh pihak parpol.

"Barangkali mereka telah mengasumsikan Candi Borobudur sebagai tempat ibadah sehingga tidak memakainya," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013