Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyiapkan sarana prasarana dan tenaga kesehatan guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di wilayah itu.

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan jumlah warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 dalam beberapa waktu belakangan terus meningkat dan hingga kini sudah mencapai 1.327 kasus.

"Saat ini kondisinya sudah cukup mengkhawatirkan dan daya tampung RSUD Curup juga sudah hampir penuh. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, kita sudah menyiapkan tenda darurat di RSUD Curup termasuk penyiapan tenaga kesehatan tambahan serta kebutuhan lainnya," kata dia.

Dia menjelaskan, antisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 ini perlu dilakukan agar nantinya tidak ada pasien yang tidak bisa mendapatkan pelayanan, mengingat di tempat lainnya juga terjadi peningkatan kasus dan rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 juga sudah penuh.

"Di halaman RSUD Curup saat ini sudah didirikan tenda dengan dilengkapi tempat tidur serta fasilitas lainnya. Sedangkan untuk tenaga kesehatannya, jika nanti terjadi kekurangan kita akan mengambil tenaga kesehatan dari 21 puskesmas yang ada di Rejang Lebong," terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni ditempat terpisah mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran virus mematikan tersebut Pemkab Rejang Lebong mulai 5 Juli 2021 akan menerapkan Perda No.4/2021, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Sebelum diberlakukan perda ini terlebih disosialisasikan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong. Tanggal 5 Juli 2021 ini perdanya sudah bisa diterapkan, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan dan pencabutan izin serta denda," kata Sekda RA Denni.

Untuk besaran denda kepada pelaku pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, dengan besaran sanksi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Menurut dia, upaya mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 ini bersamaan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pemerintah pusat di wilayah Jawa dan Bali terhitung 3-20 Juli 2021 mendatang.***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021