Mukomuko (Antara) - "SL" salah satu tahanan Markas Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berusaha kabur dengan cara menabrak kaca jendela saat sedang diperiksa sebagai pelaku penikaman terhadap rekan satu selnya.

"Awalnya SL berusaha kabur lewat jendela tetapi cepat dicegah oleh polisi," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Kompol AK Jauhari, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengungkapkan, SL berusaha kabur ketika polisi sedang memeriksa yang bersangkutan sebagai pelaku dalam kasus penganiaayan berat karena melakukan penikaman terhadap rekan satu selnya.

SL sebutnya, ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kecamatan Ipuh dalam kasus penipuan dan sekarang kasus SL bertambah satu lagi yakni penganiayaan berat terhadap rekan satu selnya.

Ia menjelaskan, pihaknya dalam kasus penikaman dalam sel Mapolsek Ipuh itu guna mengintrogasi tiga dari empat polisi yang piket pada Jumat malam kejadian peristiwa penikaman itu.

"Yang piket pada malam itu ada empat orang namun satu orang polisi izin karena ada ujian, sedangkan tiga orang piket malam itu," katanya.

Terkait dengan permalasahan penikaman dalam sel di Mapolsek Ipuh, menurut dia, tidak hanya kesalahan dari personel yang piket pada malam itu saja tetapi sebelumnya juga.

Karena, lanjutnya, keterangan dari SL pisau yang digunakan untuk menikam korban pada malam itu sudah lama dalam sel dan ditemukan oleh pelaku tersimpan di bawah tumpukan baju.

Jika pisau itu sudah lama berada dalam sel, menurut dia, maka tidak hanya hanya tiga dari empat orang aparat yang piket pada malam saja yang lalai tetapi sebelumnya juga tidak ada pengecekan.

Akan tetapi, lanjutnya, pihaknya saat ini baru sebatas melakukan introgasi terhadap aparat yang piket pada malam itu saja dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada Kapolres.

Setelah itu, kata dia, baru ada proses lebih lanjut terhadap personel yang piket pada malam itu serta konsekuensi sanksi yang akan diterapkan terhadap personel yang jaga itu.

"Kalau status tersangka saat melakukan perbutan itu sebenarnya pelaku sudah menjadi tersangka hanya saja belum dimintai keterangan lebih lanjut terkait permasalahan itu," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, palaku akan dipindahkan ke sel Mapolres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013