Tudingan malpraktek disertai penghinaan terhadap profesi dokter di kabupaten Fakfak Papua Barat, mengakibatkan dua tenaga dokter spesialis penyakit dalam menyatakan pengunduran diri dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Pengunduran diri dua tenaga dokter atas nama dr. Djahalia Rumagesan SpPD dan dr. Subhan Rumoning SpPD dilakukannya sejak Rabu (4/8) kemarin.
dr. Djahalia Rumagesan SpPD yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan pengunduran diri itu dilatarbelakangi persoalan aduan malapraktik keluarga pasien yang berujung penghinaan profesi.
"Saya bekerja dengan tekanan penghinaan terhadap saya dan profesi dokter, namun tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari Rumah sakit maupun dari pemerintah daerah,"ujar dokter Rumagesan.
Rumagesan mengakui bahwa dia sangat bertanggung jawab dalam pengambilan tindakan medis kepada setiap pasien yang ditangani. Namun pihak keluarga pasien justru melakukan tudingan malpraktek hingga diadukan ke pihak kepolisian.
"Secara berulang-ulang keluarga pasien melontarkan kata-kata hinaan terhadap saya dan profesi dokter, dengan tudingan malpraktek, padahal saya berani bertanggungjawab terhadap obat-obatan yang saya berikan," ujar Rumagesan.
Dia juga sesalkan sikap pimpinan RSUD dan kepala daerah kabupaten Fakfak yang sama sekali tidak mengambil langkah dalam situasi yang menimpa dirinya bersama rekannya, dr. Subhan Rumoning.
"Harusnya, intitusi melindungi saya, tapi justru saya dibenturkan dengan keluarga pasien dan ini terjadi berulang kali," imbuhnya.
Selanjutnya Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat Adip Khumaidi menyatakan belum menerima informasi dugaan malpraktek dan penghinaan profesi dokter yang dialami dua tenaga dokter di Kabupaten Fakfak.
"Sampai saat ini kami belum terima laporan itu, namun kami akan koordinasikan bersama IDI Papua Barat dan IDI kabupaten Fakfak, guna mengetahui jelas persoalannya seperti apa melalui keterangan dua belah pihak," kata Adip Khumaidi melalui telepon selulernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Pengunduran diri dua tenaga dokter atas nama dr. Djahalia Rumagesan SpPD dan dr. Subhan Rumoning SpPD dilakukannya sejak Rabu (4/8) kemarin.
dr. Djahalia Rumagesan SpPD yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan pengunduran diri itu dilatarbelakangi persoalan aduan malapraktik keluarga pasien yang berujung penghinaan profesi.
"Saya bekerja dengan tekanan penghinaan terhadap saya dan profesi dokter, namun tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari Rumah sakit maupun dari pemerintah daerah,"ujar dokter Rumagesan.
Rumagesan mengakui bahwa dia sangat bertanggung jawab dalam pengambilan tindakan medis kepada setiap pasien yang ditangani. Namun pihak keluarga pasien justru melakukan tudingan malpraktek hingga diadukan ke pihak kepolisian.
"Secara berulang-ulang keluarga pasien melontarkan kata-kata hinaan terhadap saya dan profesi dokter, dengan tudingan malpraktek, padahal saya berani bertanggungjawab terhadap obat-obatan yang saya berikan," ujar Rumagesan.
Dia juga sesalkan sikap pimpinan RSUD dan kepala daerah kabupaten Fakfak yang sama sekali tidak mengambil langkah dalam situasi yang menimpa dirinya bersama rekannya, dr. Subhan Rumoning.
"Harusnya, intitusi melindungi saya, tapi justru saya dibenturkan dengan keluarga pasien dan ini terjadi berulang kali," imbuhnya.
Selanjutnya Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat Adip Khumaidi menyatakan belum menerima informasi dugaan malpraktek dan penghinaan profesi dokter yang dialami dua tenaga dokter di Kabupaten Fakfak.
"Sampai saat ini kami belum terima laporan itu, namun kami akan koordinasikan bersama IDI Papua Barat dan IDI kabupaten Fakfak, guna mengetahui jelas persoalannya seperti apa melalui keterangan dua belah pihak," kata Adip Khumaidi melalui telepon selulernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021