Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali memberikan penghargaan Udin Award 2021 kepada jurnalis Tempo Nurhadi.

Koordinator Udin Award 2021 Musdalifah Fachri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan dewan juri berpendapat Nurhadi telah mengalami kekerasan fisik secara langsung dan kekerasan berlanjut karena aktivitas jurnalistiknya.

"Kekerasan yang dialami Nurhadi terus berlanjut hingga saat ini karena hilangnya hak dia sebagai jurnalis untuk dapat beraktivitas menjalankan profesinya. Oleh karena itu, Nurhadi sampai saat ini masih berada dalam perlindungan LPSK," kata Musdalifah.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk tetap melindungi Nurhadi karena tersangka pelaku kekerasan yang berasal dari kepolisian Surabaya belum juga ditahan. Nurhadi dinilai masih berada dalam ancaman kekerasan.

Ia menegaskan bahwa Udin Award sebagai upaya untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.



Udin Award diambil dari nama panggilan wartawan harian Bernas Fuad Muhammad Syafruddin yang meninggal pada tanggal 16 Agustus 1996 di Yogyakarta.

Udin dianiaya orang tak dikenal karena pemberitaan yang ditulisnya pada tanggal 13 Agustus 1996. Ia kemudian meninggal 3 hari kemudian. Sampai saat ini, kasusnya tidak tuntas diusut. Pembunuh Udin masih berkeliaran.

Melalui Udin Award, AJI ingin memberikan penghargaan kepada jurnalis maupun kelompok jurnalis profesional. Selain itu, mereka yang memiliki dedikasi pada dunia jurnalistik, serta menjadi korban kekerasan baik fisik atau psikis karena terkait langsung dengan aktivitas jurnalistiknya.

Dewan juri menyatakan Udin Award 2021 harus menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum sebagai kelompok yang memiliki otoritas masih menjadi bagian dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

"Penghargaan Udin Award 2021 harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap diintervensi sehingga seorang jurnalis yang menjadi korban justru mengalami kekerasan berlanjut," kata Latifah Anum Siregar, juri Udin Award 2021.

Dewan juri berharap penghargaan Udin Award 2021 bagi Nurhadi harus mampu memaksa aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh memperhatikan masalah kekerasan terhadap jurnalis, dan serius menjalankan proses hukum terhadap para pelakunya, yang merupakan anggota kepolisian.

"Kami harus terus berjuang untuk kemerdekaan pers serta memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Kami harus terus berjuang untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dan memperjuangkan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan," kata perempuan aktivis pembela HAM di Papua tersebut.



Dua juri lainnya, Ade Wahyudin dan Aryo Wisanggeni menjelaskan bahwa integritas dan profesionalitas kandidat menjadi kunci penilaian untuk penghargaan Udin Award 2021. Keduanya menilai, Nurhadi memenuhi semua kriteria ini.

Sewaktu menerima kekerasan fisik, Nurhadi cukup kuat dan tidak mudah dinegosiasi dengan tawaran uang atau isu lain. Beberapa liputan investigasi yang dikerjakan Nurhadi memperlihatkan dirinya gigih untuk memperoleh informasi secara independen dan profesional. Selain itu, laporan investigasinya memiliki dampak yang kuat untuk publik.

Pada tahun 2019, Nurhadi melakukan liputan investigasi terkait dengan pengelolaan limbah B3 di markas militer Surabaya. Dia mendapatkan ancaman kekerasan tetapi tetap konsisten menjadi jurnalis profesional.

Dewan juri menilai Nurhadi memiliki komitmen tinggi untuk bekerja secara profesional sehingga mampu menginspirasi publik untuk mengawal pers yang bebas dan independen.

Penghargaan Udin Award 2021 melalui proses sekitar 3 minggu, sejak 1 Juli sampai 23 Juli 2021.

Panitia mengirimkan surat kepada lebih 30 AJI kota dan lembaga-lembaga mitra AJI untuk dapat mengirimkan usulan nama kandidat Udin Award 2021.

Panitia menerima lima usulan nama kandidat penerima Udin Award 2021. Lima nominator tersebut diusulkan oleh 3 AJI kota, yaitu AJI Surabaya, AJI Balikpapan, dan AJI Medan.

Anggota AJI Jakarta dan jurnalis di Kota Bengkulu masing-masing mengusulkan satu nama.

Pewarta: Fauzi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021