Rejanglebong (Antara Bengkulu) - Aparat Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil menangkap bandar narkoba lintas provinsi.

"Bandar narkoba yang diamankan ini adalah Ru, 25 tahun, warga Desa Kesie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong," kata Wakil Kepala Polres Rejanglebong Kompol Agus Desri di Rejanglebong, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasional petugas, baik di Provinsi Bengkulu maupun di Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Selain mengamankan tersangka, katanya, petugas juga menyita barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 500 gram dan uang tunai senilai Rp19 juta.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut, kata dia, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman tersangka di Desa Kasie Kasubun.

Ia menjelaskan penangkapan itu oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding bersama dengan anggota BNN Kota Lubuklinggau yang sebelumnya sudah mengincar tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, narkoba yang diedarkan itu berasal dari Kota Medan, Sumut, dengan wilayah pemasaran di Kabupaten Rejanglebong dan Kota Bengkulu serta Kota Lubuklinggau.

Pekerjaan menjadi bandar narkoba itu telah dilakukannya sejak setahun terakhir, sedangkan sebelumnya dirinya bertindak sebagai kurir yang mengantar pesanan pemakai maupun mengambil barang yang tiba dari daerah lainnya.

Barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram tersebut, kata dia, akan dijual ke pemakai yang selama ini sudah menjadi langganannya di dua provinsi dengan sistem uang dibayar setelah barang diterima pembeli.

Keberhasilan aparat kepolisian menangkap bandar narkoba lintas provinsi itu, kata dia, berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan BNN Kota Lubuklinggau.

Dia mengharapkan peran aktif dan kerja sama tersebut dapat berkesinambungan. (Antara)

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013