Lubuklinggau (Antara) - Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan berhasil meringkus seorang bandar narkoba berikut barang bukti 100 gram sabu.

Bandar sabu bernama Beni alias Beton itu berhasil diringkus petugas di rumahnya dalam wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat, beberapa hari lalu, kata Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP H Abdullah Alex, Senin.

Ia mengatakan, saat pelaku diamankan petugas dikediamannya itu tidak melakukan perlawanan dan ditemukan satu kantong plastik besar dan enam plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 100 gram senilai Rp100 juta.

Pengerebekan itu berawal dari informasi masyarakat, yang mengungkapkan tersangka sering melakukan transaksi narkoba di seputar Lubuklinggau.

Darin infomasi tersebut, kami melakukan penelusuran dan mengintai terduga tersangka, setelah diketahui keberadaan terduga tersangka petugas langsung meluncur kelokasi,¿ ujarnya.

Kasi Pemberantasan narkoba BNN Lubuklinggau AKP Sukirman, mengatakan, terduga tersangka mengelak kalau dirinya sebagai pengedar narkoba, namun dari pengeledahan di rumahnya  ditemukan barang bukti sabu.

Kami berhasil mengamankan barang bukti berisi satu kantong plastik besar dan kecil sebanyak enam bungkus yang berisikan butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 100 gram," tandasnya.

Selaian itu juga ditemukan alat timbangan digital dan ratusan plastik klip kecil,semuanya disimpan dalam plastik Tupperware, plastik tersebut disimpan di bawah papan dalam sumur kamar mandi.

Dalam penyergapan itu, terduka hendak melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas ia berhasil diamankan, serta digelandang ke Kantor BNN Kota Lubuklinggau, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Saat dilakukan periksaan terduga tersangka, mengaku barang tersebut ia dapatkan dari orang asal Aceh (DPO), dan telah setahun menekuni pekerjaan tesebut.

"Tersangka, memang sudah tiga bulan jadi target operasi kami, namun ini bukan akhir segalanya. Diduga ada sindikat besar yang berada dibelakang terduga tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 14 jo 112 UU RI No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, jelasnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013