Pejabat Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu menyebutkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini sebesar Rp20,457 miliar, jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya Rp17,132 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Rejang Lebong, Johan Arifin di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penerimaan yang dipungut pemerintah provinsi setempat.

"Target penerimaan pajak kendaraan bermotor baik kendaraan jenis roda dua maupun empat di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2021 ini sebesar Rp20,457 miliar, di mana terhitung Januari sampai akhir Juli kemarin sudah terealisasi Rp10,107 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan, target penerimaan yang dihimpun UPTD PPD/Samsat Rejang Lebong tersebut berasal dari 19.612 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 15.592 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 4.020 unit.

Target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2021 ini, kata dia, jauh lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp17,132 miliar yang terealisasi sebesar Rp18,528 miliar atau 108,15 persen.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2020 itu berasal dari 39.264 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 31.553 unit dan 7.711 unit kendaraan jenis roda empat.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri, tambah dia, pada tahun ini telah menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan khusus kendaraan roda dua yang menunggak pajak terhitung Maret hingga 22 Desember mendatang.

Kalangan masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan roda dua yang menunggak pembayaran pajak baik tahun rakitan baru maupun lama bisa mengikutinya. Masyarakat akan dibebaskan pembayaran pokok pajak serta denda kendaraan dan hanya membayar pajak kendaraan untuk satu tahun kedepan saja.

Program pemutihan pajak kendaraan roda dua yang digulirkan Pemprov Bengkulu ini, kata Johan Arifin, bertujuan untuk membantu masyarakat Provinsi Bengkulu tersebar 10 kabupaten/kota agar tetap bisa membayar pajak kendaraan di tengah situasi pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air saat ini.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021