Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan realisasi target penarikan pendapatan asli daerah (PAD) 2021 baru mencapai 43,36 persen atau berkisar Rp38,9 miliar dari target Rp98,8 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pashah di Rejang Lebong, Senin, mengatakan target penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan pada 2021 sebesar Rp98,8 miliar tersebut tersebar pada 33 organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberikan kewenangan menghimpunnya.

"Hingga akhir Juli 2021 realisasi penarikan PAD sudah mencapai Rp38,9 miliar atau 43,36 persen dari target Rp98,8 miliar. Realisasi penerimaan ini akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti dan diperkirakan target ini akan bisa terpenuhi atau mendekati target," kata dia.

Dia menjelaskan, penerimaan PAD tersebut masih belum mendekati setengah dari target, karena mereka tidak bisa melakukan penagihan ke lapangan mengingat masih adanya pandemi COVID-19 serta adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

Untuk memenuhi target ini, kata dia, mereka tetap melakukan penagihan dengan cara menghubungi nomor telepon masing-masing wajib pajak yang sudah jatuh tempo serta menunggu di loket-loket pembayaran yang telah disiapkan.

Jika nantinya sudah tidak diberlakukan lagi PPKM dan kasus penyebaran COVID-19 di Tanah Air mulai mereda pihaknya akan melakukan penagihan langsung agar target yang ditentukan dapat tercapai.
 
Sementara itu, untuk target penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun depan, kata Emir, diproyeksikan sebesar Rp76 miliar, target ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp98,8 miliar.

Target ini mengalami penurunan karena adanya perubahan disektor pajak, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah, di mana sejumlah item pajak dan retribusi ini ada yang mengalami kenaikan dan juga penurunan.

Sebelumnya, dari 33 OPD yang diberikan kewenangan penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong 2021 diketahui terbesar dibebankan kepada RSUD Curup sebesar Rp44 miliar dan saat ini telah terealisasi Rp15,5 miliar atau 35,35 persen, kemudian BPKD Rejang Lebong Rp29,9 miliar dan telah terealisasi Rp16,1 miliar atau 54,01 persen, dan target terkecil di Diskominfo Rejang Lebong Rp46,2 miliar dan baru terealisasi Rp1.998.000 atau 4,29 persen.***1***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021