Pekanbaru (Antara) - Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Jufri Zubir yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap jaksa dan juga kasus fitnah serta pemalsuan sertifikat lahan seluas dua ribu hektare.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama kami (Kejaksaan Negeri Pekanbaru) dengan Kejagung," kata Kepala Seksi Intel Kejari Pekanbaru Hendri dihubungi di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan, Jufri berhasil diamankan oleh tim gabungan saat berada di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta pada Kamis (3/10).

Saat diamankan, demikian Hendri, narapidana yang telah mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara itu tidak melakukan perlawanan.

Hendri menjelaskan, setelah penangkapan buronan itu kemudian langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sementara.

"Baru setelah itu diterbangkan ke Pekanbaru untuk dia bisa menjalani masa hukumannya sesuai dengan keputusan pengadilan," katanya.

Jufri Zubir merupakan terpidana atas beberapa kasus setelah Mahkamah Agung (MA) memalui suratnya ; Nomor: 790K/PID/2010, tanggal 29 juni 2010 menjatuhi vonis bersalah terhadapnya.

Jufri Zubir yang juga merupakan Direktur PT Punty Group ini sebelumnyan dituduhkan telah melakukan beberapa tindak pidana seperti penganiayaan di tahun 2005 terhadap mantan Kepala Kejari Kabupaten Rokan Hulu, Firdaus Dewilmar.

Kemudian, terpidana ini juga sempat dilaporkan karena kasus fitnah atau pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Zainuddin Jahisa yang disangkanya telah menerima uang suap senilai Rp6,5 miliar.

Direktur PT Punty Group ini juga akhirnya didakwa atas kasus memalsukan surat atau sertifikat kepemilikan lahan seluas 29,9 hektare di Jalan Cipta, Parit Indah, Pekanbaru.

"Kita lega akhirnya pelaku bisa dijebloskan ke penjara," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013